Home Info Sawit Ribuan Petani Sawit Riau Terancam Tak Bisa Peremajaan Kebun

Ribuan Petani Sawit Riau Terancam Tak Bisa Peremajaan Kebun

Pekanbaru, Gatra.com - Belakangan lelaki 53 tahun ini tak bisa tidur nyenyak. Mandeknya pencairan duit Iuran Dana Peremajaan Tanaman Kebun (Idapertabun) milik 44 anggota menjadi penyebabnya.

Belum lagi omongan tak sedap anggota KUD Mukti Lestari Desa Kayu Aro Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar, Riau, yang dia pimpin.

"Duit Idapertabun yang bersumber dari Asuransi Bumiputera itu sangat perlu untuk peremajaan kebun kelapa sawit kami. Enggak mungkinlah kami berutang ke bank, sementara duit kami ada," cerita Sugeng Haryadi kepada Gatra.com, Rabu (6/1).

Memang kata ayah dua anak ini, dari sekitar Rp3 miliar lebih duit Idapertabun tadi, hanya sekitar Rp700 juta lagi yang belum dibayarkan Bumiputera. Duit itu milik 44 anggota.

Di Kabupaten Kampar, bukan hanya KUD Mukti Lestari yang bermasalah dengan Bumiputera tadi, tapi ada sekitar 14 desa di empat kecamatan; Kampar Utara, Tapung Hulu, Tapung Hilir dan Tapung yang duitnya tak kunjung cair.

Totalnya mencapai hampir Rp50 miliar. Duit itu milik sekitar 3.358 peserta. "Sudah kemana-mana kami minta tolong soal duit kami ini, termasuk ke Dirjen Perkebunan dan Gubernur Riau. Tapi enggak ada tanggapan. Mereka kayak lepas tangan begitu. Padahal, kami mau ikut Idapertabun ini gara-gara dibilang program nasional oleh Dirjenbun," rutuk Sugeng.

Ketua KUD Tri Manunggal Abadi Desa Tapung Lestari Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, Suprojo, tak menampik omongan Sugeng tadi.

"Mestinya ini momen bagi kami untuk melakukan peremajaan kebun. Sebab ada program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bisa kami ikuti. Tapi uang kami enggak dibayar, gimana kami mau ikut PSR?" lelaki 47 tahun ini bertanya.

Yang membikin Suprojo makin miris, sebahagian duit tadi sudah ada persetujuan pembayaran, tapi enggak juga dibayarkan oleh Bumiputera.

"Di sinilah kami sebenarnya sangat butuh Dirjenbun dan instansi lain untuk menyelesaikan persoalan ini. Tapi semua menghindar," katanya.

Sebelumnya Kepala Departemen Korporasi dan Pengembangan Bisnis AJB Bumiputra 1912, Niken Pratitis menyebut, pihaknya tetap akan membayarkan hak petani. Hanya saja dia berharap petani bersabar dulu.

"Sampai kapan kami bersabar? Sampai program PSR habis dan kami tak bisa peremajaan?" Suprojo balik bertanya.

Anggota Dewan Pakar Hukum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Samuel Hutasoit, SH,.MH,. C.LA mengaku miris menengok apa yang dirasakan oleh para petani ini.

Mestinya semua stakeholder sawit khususnya Dirjenbun kata Samuel berperan aktif membantu petani biar dana mereka segera cair dan segera pula bisa ikut program PSR.

"Legal standing Perjanjian Idapertabun itu ditandatangani oleh Dirjenbun dan Bumiputera. Itu artinya Dirjenbun harus mendesak dan mengambil langkah hukum agar Bumiputera segera menyelesaikan kewajibannya," ujar lelaki 32 tahun ini.

Lantas kata magister hukum Universitas Indonesia ini, kalau merujuk pada perjanjian terkait Idapertabun itu, tak ada alasan apapun bagi Bumiputera untuk menunda pembayaran kewajibannya yang sudah jatuh tempo.

"Bumiputera pun sudah mengakui kewajibannya itu lantaran sudah membayarkan sebagian uang pertanggungan kepad petani. Jadi hak para petani itu sudah clear dan wajib segera dibayarkan,"tegasnya.

Kalau peremajaan kebun petani terganjal gara-gara dana itu tidak cair kata Samuel, ini sama saja dengan mengganjal program prioritas Presiden Jokowi.

"Kami di Apkasindo, sangat konsen dengan apa yang menjadi keluhan petani ini, sebab mereka anggota Apkasindo," katanya.

Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, hanya membaca pertanyaan yang dikirim Gatra.com terkait tudingan petani tadi. Sebab hingga berita ini dipublish, Kasdi tak kunjung merespon pertanyaan itu.


Abdul Aziz

 

4064