Jakarta, Gatra.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mencokok terpidana perkara korupsi Bank Sumsel, Augustinus Judianto Bin Andiklas, di Jalan Widya Chandra VIII, Jaksel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (5/1), menyampaikan, Tim Tabur menangkap yang bersangkutan pada pukul 21.30 WIB malam ini.
Penangkapan buronan perkara tindak pidana korupsi Bank Sumsel yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,4 miliar ini untuk melaksanakan atau eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020," ujar Leo.
Augustinus Judianto bin Andiklas merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel. Di tingkat kasasi, dia divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkapnya.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Augustinus Judianto bin Andiklas dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar subsider 3 tahun penjara.
Augustinus Judianto bin Andiklas merupakan buronan ke-3 yang berhasil dicokok Tim Tabur Kejaksaan pada tahun 2021 pascamenangkap Sebastian Hutabarat, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumatera Utara (Sumut).
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," ujar Leo.