Sarolangun, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sarolangun, Jambi, kembali melakukan proses penyidikan lebih dalam terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan (DPKP) daerah tahun anggaran 2017 yang lalu.
Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Abdul Harris, mengatakan bahwa proses penyidikan sudah berlangsung sejak tahun 2018 lalu, dan sudah ditetapkan 1 orang tersangka.
Hanya saja, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Sarolangun. Jika tidak ada aral melintang akan keluar hasilnya pada bulan Januari tahun ini.
"Ya, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sudah diproses sejak tahun 2018, berdasarkan petunjuk dari pimpinan kita agar berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan penghitungan kerugian negara, mungkin dalam waktu dekat akan keluar hasilnya," katanya kepada Gatra.com Selasa (5/1).
Abdul Harris menyebut, dari proses yang ada saat ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, namun tetap akan melakukan penyidikan lebih mendalam lagi.
"Untuk tersangka baru kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut, apakah ada atau tidak. Yang pasti, proses ini tetap berjalan, karena ini sudah berjalan," katanya.
Sebagai informasi, dugaan korupsi ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jambi di Dinas Pemadam Kebakaran tersebut pada tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,03 miliar.