Jakarta, Gatra.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Kuangan (PPATK) sedang menelusuri rekening dan transaksi keuangan Front Pembela Islam (FPI) yang telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah, dalam keterangan pers, Selasa (5/1), menyampaikan, untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.
Menurut Natsir, penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut, dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain.
Pemberhentian sementara aktivitas serta penelusuran transaksi rekening FPI dan afiliasinya, ini merupakan kewenangan PPATK yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Penelusuran dan penghentian sementara aktivitas transaksi keuangan FPI dan afiliasinya merupakan tindak lanjut dari penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
PPAT, lanjut Nasir, sesuai kewenangannya harus menindaklanjuti SKB Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNTP).
Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) huruf i UU Tindak Pidana Pencucian (TPPU).
Tindakan PPATK ini untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan, mengharuskan Penyedia Jasa Keuangan (PJK), termasuk bank-bank untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama 1 hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan.
Sampai dengan Selasa (5/1), sesuai Pasal 40 Ayat (3) Perpres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.
Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.