Home Gaya Hidup Penghulu Madya Ini Lapor Gratifikasi ke KPK Sampai 88 Kali

Penghulu Madya Ini Lapor Gratifikasi ke KPK Sampai 88 Kali

Jakarta, Gatra.com – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat Budi Ali Hidayat, sama sekali tak pernah membayangkan akan mendapat penghargaan langsung Menteri Agama.

Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-75 Kementerian Agama (Kemenag), di halaman Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (5/1) pun menjadi kejutan baginya. Budi mendapat penghargaan langsung dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Tak pelak, perasaan pria 44 tahun itu campur aduk. Perasaan kaget, terharu, sekaligus bahagia. “Alhamdulillah. Ini sebuah kebahagiaan dan penghormatan besar bagi saya,” ujar Budi.

Menag Yaqut memberikan penghargaan khusus kepada Budi. Menag menilai Budi patut menjadi teladan bersama, khususnya jajaran pegawai Kemenag atas dedikasi dan kepatuhannya dalam melaporkan penerimaan gratifikasi atau jenis penerimaan lain saat bertugas.

Budi mengaku telah melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 88 kali. Soal amplop dan bingkisan itu, menurut Budi, menjadi hal lumrah yang dipraktikkan masyarakat Indonesia.

Sebisa mungkin dia berupaya menolak pemberian itu dengan cara halus. Bahkan dia kerap dikejar-kejar keluarga pengantin kala menolak pemberian itu. Jika tak bisa ditolak, maka amplop dia terima kemudian dilaporkan ke KPK.

Atas keteladanannya ini, pada Selasa (8/12) lalu Budi juga telah mendapatkan apresiasi langsung dari KPK. Penghargaan diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) yang jatuh tiap 9 Desember. KPK menilai, Kemenag sangat beruntung mempunyai PNS seperti Budi karena memiliki kejujuran yang tinggi, bukan sekadar pintar.

Lewat surat edaran KPK yang terbit pada 2013, berbagai bentuk pemberian kepada petugas pencatat nikah saat menikahkan, di luar gaji adalah bagian dari gratifikasi. Kemenag melalui Permenag No 24/2014 juga menetapkan biaya menikah di KUA adalah gratis. Sedang di luar KUA dikenakan tarif Rp600 ribu. Honor dan biaya transportasi untuk penghulu telah ditanggung oleh Kemenag.

Penghulu Madya ini mengatakan, pemerintah telah memberikan haknya secara jelas dan pantas lewat aturan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No 24/2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA.

Budi mengatakan, dirinya sangat berterima kasih karena langkahnya melaporkan gratifikasi ke KPK mendapat atensi dan apresiasi berbagai kalangan. Yang membanggakan, apresiasi diberikan langsung oleh Menag Yaqut.

Dia menilai, meski mendapat apresiasi penghargaan, aksinya melaporkan tiap pemberian bingkisan dan amplop dari keluarga pengantin selama ini bukan diniati mendapat pujian atau penghargaan. Perlawanan terhadap KKN dan gratifikasi, tandasnya, semestinya sudah harus menjadi komitmen setiap aparatur pemerintah, termasuk di Kemenag. “Dan di antara peran pegawai Kemenag adalah khadhimul ummah yaitu melayani umat dengan niat sepenuhnya ikhlas lillahita’ala,” ujarnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, tindakan yang dilakukan Budi ini patut dicontoh. “Karena ini bagian upaya nyata mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan cara melaporkan gratifikasi yang dia terima ke KPK,” ujar Gus Menteri, sapaan akrab Menag.

 

323