Home Hukum Aktivis Ditangkap dan Dijebloskan ke Lapas Pangururan

Aktivis Ditangkap dan Dijebloskan ke Lapas Pangururan

Jakarta, Gatra.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap aktivis lingkungan dari Yayasan Pencinta Danau Toba, Sebastian Hutabarat, dan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 3 Pangururan. Dia merupakan buronan dan terpidana perkara penistaan terhadap Jautir Simbolon, pengusaha tambang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (5/1), menyampaikan, Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) menangkap yang bersangkutan di daerah Balige, Tobasa, Sumut.

"Mengamankan terpidana tindak pidana penistaan atas nama Sebastian Hutabarat tanggal 5 Januari 2021, pukul 09:30 WIB dengan dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba Samosir," ujarnya.

Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan(P-48) Nomor: Pint-433/L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 untuk melaksanakan (eksekusi) putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020.

Adapun amar putusan tingkat banding tersebut yakni pengadilan menyatakan Sebastian Hutabarat bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama 1 bulan. Namun, yang bersangkutan 3 kali tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor.

"Terpidana selama ini melarikan diri dan berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige Kabupaten Toba Samosir," katanya.

Leo menjelaskan, terpidana Sebastian Hutabarat tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap di Jalan Lintas Tarutung Balige oleh Tim Tabur yang dipimpin oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dan anggota tim terdiri Karya Graham Hutagaol (Kasi E), Herman Safrudianto (Kasi B) beserta Tim, Aben Situmorang (Kasi Intel Kejari Samosir, M. Kenen Lubis (Kasi Pidum Kejari Samosir), dan Gilbeth Sitindaon (Kasi Intel Kejari Tobasa).

Selanjutnya, Tim Jaksa Eksekutor langsung membawa yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk dilaksanakan eksekusi ke Lapas Kelas 3 Pangururan. Sebastian Hutabarat merupakan buronan kedua yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan pada tahun 2021.

"Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," ujarnya.

2857