Pati, Gatra.com - Tim pemulasaran jenazah Covid-19 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengeluhkan belum turunnya honor terakhir tahun 2020. Padahal mereka harus kerja ekstra, lantaran tingginya pemakaman sesuai protokol kesehatan (Prokes).
Koordinator Forum Relawan Penanggulangan Bencana (FRPB) Pati, Sutiknya menyebutkan, semenjak tim pemulasaran jenazah Covid-19 dibentuk pada 17 Juni 2020. Secara kumulatif, tim telah memakamkan sebanyak 429 jenazah sesuai prokes.
“Dalam sehari kadang memakamkan sembilan jenazah di berbagai lokasi. Karena hanya terdiri dua tim saja dari total 16 orang. Kadang juga harus lemburan tengah malam karena banyaknya yang harus dikerjakan,” ujarnya, Selasa (5/1).
Anggaran pemakam prokes sendiri sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap kali pemakaman. Dari jumlah tersebut, tim kemudian membagikan uang tersebut kepada anggotanya, sehingga per orang mendapatkan jatah Rp 300.000.
Terkait honor yang belum terbayarkan tertanggal 29 Desember 2020, pihaknya melangsungkan audiensi dengan Komisi D DPRD Pati untuk menjembatani kejelasan hak yang belum diterima.
“Tadi sudah mendapatkan jawaban. Katanya tidak ada keterlambatan, tetapi memang belum selesai administrasi sehingga honor belum diberikan,” jelasnya.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijanarko menjelaskan jika permasalahannya ada pada administrasi yang belum dilengkapi oleh tim pemulsaran. Misalnya untuk meminta tanda tangan kepada pihak keluarga setelah pemakaman selesai.
“Kami sudah minta BPBD untuk menyelesaikan honor ini pada Kamis lusa. Permasalahnnya bukan karena keterlambatan, tetapi masih ada syarat-syarat administrasi yang belum dilengkapi,” terangnya.
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pati, Martinus Budi Prasetya membenarkan jika tim pemulasaran belum menerima gaji tertanggal 29 Desember 2020. “Namun besok Kamis pukul 02.00 WIB bakal selesai semuanya,” imbuhnya.