Home Hukum Eks Kakanwil BPN DKI Tersangka Korupsi Tanah Cakung

Eks Kakanwil BPN DKI Tersangka Korupsi Tanah Cakung

Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menetapkan JY, mantan atau eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, di Jakarta, Senin malam (4/1), mengungkapkan, JY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembatalan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Jaktim.

Menurut Nirwan, status tersangka JY tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari (Kajari) Jaktim, Yudi Kristiana, saat merilis kinerja Kejari Jaktim tahun 2020 di kantornya. Selain itu, Yudi juga menyampaikan satu orang tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni inisial AH.

Yudi awalnya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tanggal 12 November 2020 untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembatalan puluhan sertifikat HGB dan penerbitan SHM No. 4931 itu.

Tim penyelidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi sehingga kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tanggal 01 Desember 2020.

"Bahwa setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tim menetapkan 2 tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi ini," ujar Nirwan.

Adapun sertifikat yang dibatalkan sebelumnya atas nama PT SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru dengan inisial AH atas tanah seluas 77.852 M2 tersebut.

Perbuatan kedua tersangka di atas diduga merugikan keuangan negara Rp220 miliar untuk objek tanah seluas 77.852 M2 berdasarkan nilai transaksi dan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang lebih Rp700 miliar serta jika berdasarkan harga pasaran sebesar Rp1,4 triliun.

"Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga berkoordinasi dengan pihak bank dan juga PPATK sehubungan adanya dugaan penyuapan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melanggar sangkaan pertama, yakni Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP, atau sangkaan kedua, Pasal 21 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

1968

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR