Ambon, Gatra.com - Satgas Covid 19 rutin memantau aktivitas kuliner malam di Kota Ambon untuk mengantisipasi terjadinya klaster baru. Agenda rutin pengawasan dan pemantauan tim Covid dilakukan secara mobile di beberapa kawasan kuliner malam diantaranya di jalan Sam Ratulangi, depan Ambon Plaza.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menjelaskan, perkembangan Covid-19 di Kota Ambon sangat fluktuatif sehingga jika tidak diantisipasi secara serius maka dikhawatirkan bisa saja menjadi masalah serius lagi bagi kota ini.
Saat ini Kota Ambon berada di zona oranye (resiko sedang) zonasi resiko daerah penyebaran Covid-19. Untuk ke zona kuning (resiko rendah) saja berat, sehingga Satgas Covid-19 tetap berusaha menekan jangan sampai masuk ke zona merah. Awal tahun ini kita mulai star dengan perketat kembali seluruh pengawasan terhadap potensi-potensi penyebaran klaster baru, antara lain kawasan kuliner malam. "Kita beri ruang usaha tapi tutup pukul 23.00 WIT," kata Richard
Selain pengawasan, Satgas Covid-19 Kota Ambon juga turun untuk melakukan sosialisasi terkait penerapan sanksi bagi pelanggar Perwali yang akan diberlakukan terhitung hari ini, Senin (4/1). "Jadi, jika ada yang melanggar itu langsung dengan penerapan sanksi bagi setiap usaha kuliner dalam wilayah kota ini. Jangan sampai masyarakat anggap ini kita main-main," tandasnya.
Dijelaskan, penerapan sanksi yang akan dilakukan selain sanksi administrasi tapi juga bisa ke sanksi sosial. Hal yang sama juga diberlakukan kepada seluruh gerai moderen seperti Indomaret, Alfamidi dan swalayan kecil yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIT, jelasnya. Diharapkan, masyarakat taat aturan protokol kesehatan, karena aturan yang dilakukan hanya untuk kebaikan bersama.