Home Kesehatan BPOM: Vaksin yang Didistribusikan Belum Boleh Disuntikkan

BPOM: Vaksin yang Didistribusikan Belum Boleh Disuntikkan

Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito menyebut bahwa Vaksin Sinovac yang sudah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia, belum boleh disuntikkan karena belum mendapat izin penggunaan darurat atau EUA.

"EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia," kata Penny kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/1).

Penny mengatakan proses penyuntikan vaksin COVID-19  hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan persetujuan darri EUA.

Pihaknya mengaku akan terus mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, BPOM akan terus mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin COVID-19, termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksin COVID-19 dari Biofarma Bambang Herianto menyebutkan tidak ada kendala distribusi vaksin COVID-19 ke seluruh Indonesia.

Biofarma sudah kerap menyalurkan vaksin lain ke berbagai tempat di Indonesia.

PT Biofarma mendistribusikan tiga juta dosis vaksin COVID-19 buatan Sinovac ke 34 provinsi di Indonesia pada Minggu (3/1), untuk persiapan pelaksanaan program vaksinasi tahap pertama.

Bambang menyebut proses distribusi vaksin, tidak hanya dilakukan oleh Biofarma, namun melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan puskesmas yang ada.

317

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR