Home Info Sawit Ulah RPP UUCIKA, Petani Jadi Resah

Ulah RPP UUCIKA, Petani Jadi Resah

Pekanbaru, Gatra.com - Hendri Alfian pusing juga saat mendengar kisruh soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) itu.

Soalnya di dalam UUCK itu kata ayah satu anak ini, sudah jelas dan terang bahwa kebun kelapa sawit petani di dalam klaim kawasan hutan, akan diberesi pakai sistem baru.

"Tak ada lagi yang namanya kriminalisasi, tapi di RPP kok ceritanya beda," keluh Batin Alim Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ini saat berbincang dengan Gatra.com, kemarin.

Gara-gara kisruh RPP itu kata lelaki 56 tahun ini, petani kembali resah. Padahal saat UUCK itu disahkan, petani bukan main gembiranya.

"Kami sangat berharap sekalilah petani ini jangan dimain-mainkan. Sebab kalau dirunut sebenarnya, tak ada salah petani di sana. Kami ini berkebun hanya untuk melanjutkan hidup, bukan untuk cari kaya," katanya.

Kalau pun bicara kawasan hutan kata Hendri, aturan mainnya sudah jelas. Tapi aturan main itu yang tidak dijalankan.

"Termasuklah putusan MK 35 tahun 2011 tentang tanah ulayat. Putusan MK sudah bilang bahwa tanah ulayat itu berada di tanah adat, tapi apa itu dijalankan? Enggak ada," rutuknya.

Santoni juga tak kurang resah. Sebab selama ini dia bersama sejumlah petani kelapa sawit lain, juga bermasalah dengan klaim kawasan hutan dan juga perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI). "Tempo hari dibilang kalau kebun sawit yang bermasalah dengan korporasi, izin korporasinya yang dikurangi. Sekarang ceritanya sudah beda lagi. Boro-boro lah masalah kami akan selesai. Yang bermasalah dengan klaim kawasan hutan saja semakin tak jelas," ujar petani kelapa sawit di kawasan Rakit Kulim ini.

Sebelumnya, Abdul Wahid, anggota Badan Legislasi DPR RI yang ikut membahas dan mengesahkan UU Cipta Kerja itu sudah cerita kalau UUCIKA itu sudah mengakomodir kepentingan petani kelapa sawit.

Kebun kelapa sawit milik perorangan yang berada dalam klaim kawasan hutan, baik itu Hutan Produksi Konversi (HPK), Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) akan dilepaskan dari klaim kawasan hutan. Tidak ada gunanya mengklaim yang secara eksisting sudah bukan hutan lagi.

"Kalau kebun itu luasnya hanya 5 hektar, petani cukup melaporkan kebunnya kepada pemerintah, biar segera diukur. Laporan itu harus dilengkapi dengan peta," rinci Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau ini kepada Gatra.com.

Lantas jika kebun kelapa sawit itu berada di klaim kawasan hutan lindung dan konservasi, pemerintah akan memberikan toleransi selama satu daur. 

"Setelah satu daur, lahan itu harus dikembalikan ke Negara," ujar lelaki asal Indragiri Hilir (Inhil) ini. 


Abdul Aziz  

26