Padang, Gatra.com - Sepanjang tahun 2020, sebanyak 23 personel kepolisian daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar), diberhentikan secara tidak hormat. Jumlah itu meningkat dibandingkan pada tahun 2019.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Hermanto menyebutkan, mayoritas 23 personel itu merupakan terlibat kasus narkoba, kasus pelanggaran kode etik, dan kasus pidana lainnya. Tentu pemberhentian itu bentuk ketegasan bagi semua personel Polri yang tersangkut kasus.
"Tahun lalu 11 orang, tahun 2020 sebanyak 23 orang. Peningkatan ini bukan prestasi, tapi justru memalukan institusi, karena saya tidak mampu mengontrol anggota," ucap Toni, diterima Gatra.com, Sabtu (2/1).
Dikatakan Toni, semua personel yang diberhentikan secara tidak hormat itu merupakan bintara. Hal ini akibat mereka tersandung obat terlarang, yakni narkoba, kasus pidana, dan lainnya. Apalagi, Polda Sumbar mengaku tidak main-main terhadap kasus narkoba, meskipun personel Polri.
Selain itu, kata Toni, sepanjang 2020 anggotanya yang melakukan tindak pidana sebanyak 17 personel, tiga di antaranya perwira dan 14 bintara. Lalu 202 personel melakukan pelanggaran kode etik, enam di antaranya perwira menengah, 28 perwira pertama, 223 bintara, dan satu ASN Polri. "Kemudian, yang melanggar kode etik ada 55 orang. Tiga di antaranya adalah perwira menengah, enam perwira pertama, dan 46 bintara," jelas Toni.