Home Hukum Bupati Temanggung: Cabai Dicat Ulah Segelintir Oknum

Bupati Temanggung: Cabai Dicat Ulah Segelintir Oknum

Temanggung, Gatra.com - Viralnya pemberitaan mengenai beredarnya cabai di pasaran yang dicat warna merah di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah masih menjadi atensi publik. Polisi sudah meringkus BN (35) warga Nampirejo Kabupaten Temanggung, terduga pelaku penyemprotan cabai.

 

Namun tidak semua petani di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah melakukan hal demikian. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan sidak ke tempat petani di sejumlah wilayah di Kabupaten Temanggung oleh Bupati Muhammad Al Khadziq.

"Jadi kalau ada cabai hijau dicat jadi merah itu hanya ulah segelintir oknum yang saya harap jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap petani Temanggung. Petani di Temanggung adalah petani yang jujur, petani yang baik. Saya mengajak masyarakat untuk tetap mengkonsumsi cabai dari Temanggung," katanya, Sabtu (2/1).

Bupati Khadziq pun mengajak petani di Temanggung untuk selalu menjaga kualitas produknya, agar hasil pertanian Temanggung bisa dikonsumsi semua orang dari seluruh penjuru Indonesia. Kualitas adalah kunci utama pada produk pertanian dan itu didapati pada produk pertanian yang ia lihat termasuk cabai.

"Cabai Temanggung itu merahnya, merah sekali. Jadi petani Temanggung itu kalau menanam cabai dengan benar termasuk menjualnya. Cabainya itu segar dan pedas sekali yang saya langsung dapat dari petani. Jadi sekali lagi kalau ada cabai hijau dicat jadi merah itu hanya ulah segelintir oknum," katanya.

Muhammad Mutamakin, salah satu petani cabai di wilayah Kecamatan Tembarak menuturkan, adanya ulah oknum yang melakukan kecurangan dengan mengecat cabai hijau dengan cat semport warna merah sangat merugikan semua petani.

"Semua petani di Temanggung tentunya sangat dirugikan dengan kejadian ini kami itu menjual hasil panen apa adanya. Cabai merah ya kami jual yang merah, kalau hijau ya kami jual hijau, nggak neko-neko," katanya.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Temanggung, Sri Haryanto mengatakan, cabai Temanggung mempunyai kualitas baik. Bahkan menjadi penyuplai ke beberapa kota besar seperti Jakarta dan bisnis tersebut sudah terjalin lama.

Atas adanya kasus cabai di cat ia pun telah bergerak melakukan pengecekkan di pasar tradisional yang ada di wilayahnya. Namun sejauh ini aman dan tidak ditemukan adanya cabai yang terindikasi disemprot menggunakan cat atau bahan kimia. Sampai saat ini cabai menjadi salah satu komoditas unggulan yang mempunyai nilai ekonomis tinggi.

"Pantauan kami di pasar tradisional tidak ada cabai yang dicat, saat ini perdagangan di Temanggung dalam kondisi aman, lancar, dengan kualitas cabai yang baik serta aman dikonsumsi. Memang dengan adanya kasus cabai dicat menjadi perhatian publik, tapi di sisi lain justru menjadi penyemangat petani dan pedagang cabai Temanggung untuk tetap menjaga kualitas.

Sementara itu terduga pelaku pewarnaan cabai, BN (35) warga Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung saat ditemui Gatra.com di Mapolres Temanggung mengaku baru sekali melakukan penyemprotan cabai rawit hijau menggunakan pylok (cat semprot) warna merah. Motifnya karena harga cabai merah lebih mahal yakni di angka Rp45.000 per kilogram, sedangkan cabai hijau hanya Rp20.000 per kilogram.

"Saya baru sekali melakukan pewarnaan cabai hijau jadi merah, dan baru 5-6 kilogram saja yang saya semprot menggunakan pylok, lalu saya jual ke pengepul. Tapi pengepulnya tidak tahu kalau cabainya saya cat. Saya melakukan itu sendirian, dan saya kapok, tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," katanya.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri menuturkan, BN saat ini harus berhadapan dengan hukum, atas perbuatan curangnya. Selain merugikan secara perdagangan yang dilakukannya dikhawatirkan bisa berakibat kurang baik bagi kesehatan. Atas perbuatannya BN dijerat Pasal 136 UU No 8 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

194

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR