Labuhanbatu Utara, Gatra.com - Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) menunggu keputusan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi terkait kapan diperbolehkannya menggelar belajar tatap muka.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Labura, Sugeng, Sabtu (2/1) dihubungi menerangkan, kabupatennya belum dapat menggelar proses belajar dan mengajar seperti biasanya. Kini, mereka pun masih melanjutkan program proses pembelajaran Daring (Dalam Jaringan).
Keputusan tersebut, ujarnya, sebagai upaya penguatan penanganan dampak maupun proses mengantisipasi lonjakan sebaran Covid-19 baik ditingkat kabupaten/kota maupun skala tingkat Provinsi Sumut.
"Iya, keputusan itu setelah dilakukan zoom meting Dinas Pendidikan Labura dengan Dinas Pendidikan Sumut, paparan narasumber Satgas penanganan Covid-19 Sumut, tim PPIE Satgas Covid-19 Sumut serta Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Sumut," terang Sugeng.
Terkait belum diperbolehkannya belajar tatap muka masa pandemi, Disdik Labura tanggal 30 Desember 2020 telah mengeluarkan surat bernomor : 421.2/9.DIKDAS/2020 perihal pemberitahuan ditujukan kepada Korwil kecamatan bidang pendidikan, Kepala SD dan SMP negeri/swasta dan Ketua lembaga PAUD, PKBM dan kursus.
"Artinya, pembelajaran semester genap tahun pelajaran 2020/2021 yang dimulai awal Januari 2021 belum dapat dilaksanakan secara tatap muka di satuan pendidikan. Jadi, menunggu keputusan Gubsu berikutnya," ujar Kadis Kominfo Labura itu.