Home Hukum Meski Lama Vakum, Gergaji Papan FPI Minta Dikawal Polisi

Meski Lama Vakum, Gergaji Papan FPI Minta Dikawal Polisi

Sukoharjo, Gatra.com- Setelah resmi dinyatakan sebagai ormas terlarang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo membongkar papan nama sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah 10 Front Pembela Islam ( DPW FPI) Surakarta di pertigaan Telukan, Grogol, Sukoharjo, Sabtu, (2/1/).

Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Dalmas Polres Sukoharjo, papan nama berukuran sekitar 1,5 x 2 meter berkerangka pipa besi tersebut, dipotong petugas menggunakan gerinda untuk selanjutnya diamankan ke kantor Satpol PP Sukoharjo.

"Ini penertiban papan nama ormas (FPI) yang beberapa waktu lalu oleh pemerintah dinyatakan terlarang," kata Camat Grogol, Sukoharjo, Bagas Windaryatno selaku penanggung jawab wilayah penertiban.

Mengantisipasi gangguan kemananan saat penertiban, Bagas menyebut telah terlebih dulu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya aparat kepolisian untuk membantu mengawal pelaksanaan pembongkaran.

"Kebetulan lokasinya di wilayah Kecamatan Grogol (depan Pasar Telukan). Tadi sebelum penertiban kami melakukan apel dulu kemudian bersama-sama menuju lokasi," paparnya.

Bagas menjelaskan, papan nama sekretariat DPW FPI yang dibongkar tertulis beralamat di Jl Pregiwati No. AP 2 Grogol Indah, Solo Baru, Grogol, lengkap disertai nomor telepon dan email. Namun sudah sekira tiga tahun terakhir tidak ada aktivitas apapun.

"Sudah cukup lama (lokasi sekretariat) tidak ada aktivitas, dan papan nama ini tahun pembuatannya juga sudah cukup lama. Karena sekarang (FPI) dilarang, maka kami bersama aparat terkait menertibkan," tandas Bagas.

Diketahui, FPI menjadi ormas terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri/kepala lembaga. Secara resmi pemerintah telah membubarkan organisasi massa FPI dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI mulai 30 Desember 2020.

Adapun masing - masing SKB, Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

10664

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR