Home Milenial Tak Buka Sekolah, DKI Fokus Siapkan Blended Learning

Tak Buka Sekolah, DKI Fokus Siapkan Blended Learning

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi tidak mengizinkan pembukaan sekolah tatap muka pada semester genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021 atau pada Januari 2021 ini. Nantinya, Pembelajaran di Jakarta akan difokuskan pada Pembelajaran dari Rumah, sembari melakukan Asesment terhadap kesiapan Blended Learning.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus dalam melakukan assesment pembukaan sekolah tatap muka, melalui laman Siap Belajar. Laman ini bertujuan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester genap TA 2020/2021.

Setiap butir penilaian yang ada pada laman Siap Belajar, memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 1130 Tahun 2020, serta pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD.

“Proses ini telah kami lakukan sejak lama. Kami juga selalu berkoordinasi dengan banyak pihak, mulai dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, platform dan para mitra pendidikan, serta orang tua untuk dapat memastikan standar asesment yang kami lakukan dapat lebih akurat,” kata Nahdiana dalam keterangannya, Sabtu (2/1).

Hasil dari asesment dari Laman tersebut, lanjut Nahdiana, akan dijadikan dasar bagi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran atau blended learning. 

"Blende Learning adalah pembelajaran dengan mengkombinasikan antara pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran dari rumah. Sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria dalam asesment tersebut akan menjadi sekolah model dalam pelaksanaan blended learning di wilayah DKI Jakarta," paparnya.

Nantinya  dalam penerapan blended learning, para orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti blended learning atau belajar dari rumah. Dengan demikian, pihak sekolah tetap harus mematangkan kesiapannya dalam melanjutkan pelaksanaan belajar dari rumah, terlebih bagi sekolah yang tidak memenuhi kriteria atau tidak menjadi sekolah model.

"Sosialisasi dan edukasi ini akan terus kami lakukan untuk memastikan keselarasan antara kami dan para orang tua dan peserta didik. Apalagi blended learning ini merupakan skema yang masih baru dan masih belum banyak dipahami, sudah menjadi tugas kami untuk memberikan informasi tersebut kepada masyarakat,” ujarnya.

251

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR