Home Hukum Hanya Dua Pekan, 367 Maling di NTB Berhasil Diringkus

Hanya Dua Pekan, 367 Maling di NTB Berhasil Diringkus

Mataram, Gatra.com- Dalam rentang waktu dua pekan terakhir 13 – 26 Desember 2020 Polda NTB mencatat sebanyak 261 Laporan Polisi (LP) dalam kasus pencurian yang ditangani Polda NTB bersama 10 Polres se NTB. Dari keseluruhan kasus tersebut, sebanyak 367 pelaku berhasil diringkus selama Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD). 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB, mengungkapkan, kasus pencurian yang ter-cover dalam pengungkapan tersebut yakni pencurian dengan kekerasan (curat), pencurian disertai pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau kasus 3C. 

“Kegiatan Kepolisian yang dilakukan mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Desember 2020 itu, dalam rangka cipkon (cipta kondisi, red) atau harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, red), menjelang perayaan Natal dan pergantian tahun,” ungkap Kabid Humas Polda NTB dalam keterangan tertulisnya diterima Gatra.com, Jumat (1/1). 

Disebutkan, dari ratusan kasus dan atau LP yang ditangani Ditreskrimum Polda NTB dan Satreskrim Polres jajaran se-NTB, sebanyak 432 barang bukti (BB) dan uang tunai sebesar Rp9.770.000 berhasil diamankan pihak kepolisian. 

“Selain uang tunai, BB yang berhasil diamankan diantaranya kendaraan bermotor, barang elektronik, senpi (senjata api, red) rakitan beserta amunisinya, sajam (senjata tajam, red), kunci leter T dan alat cukit, pakaian, mesin atau perkakas, sembako berbagai jenis, hewan ternak dan lain-lain,” ujar Artanto. 

Dilanjutkannya, adapun rincian BB tersebut yakni tiga unit kendaraan roda empat, 57 unit kendaraan roda dua, tujuh unit sepeda dayung, 100 unit handphone, 12 unit televisi, 3 unit laptop dan 28 unit elektronik lainnya, tiga pucuk senpi rakitan beserta delapan butir amunisi dan satu buah magazen, 55 buah sajam, tujuh buah kunci leter T, lima buah cukit, 15 lembar pakaian atau kain dan 14 buah tas. 

Selanjutnya, ada pula 13 unit mesin dan 10 buah alat perkakas musik, 13 item sembako berbagai jenis, dua ekor hewan ternak (kaki empat), dan 7 ekor hewan unggas serta 69 peralatan elektronik seperti CCTV, CD, dokumen (surat-surat), dan lain-lain. 

Sementara pelaku yang berhasil dikandangkan di balik jeruji besi yakni delapan orang diringkus Ditreskrimum Polda NTB, 92 orang oleh Satreskrim Polresta Mataram, 90 orang oleh Polres Lombok Barat, 27 orang oleh Polres Lombok Utara, 21 orang oleh Polres Lombok Tengah, dan 68 orang oleh Polres Lombok Timur

Sedangkan pelaku yang berhasil dibekuk Polres jajaran di Pulau Sumbawa, diantaranya tujuh orang diringkus Polres Sumbawa Barat, 14 orang oleh Polres Sumbawa, 16 orang oleh Polres Dompu, dan masing-masing 12 orang pelaku dikandangkan oleh Polres Bima dan Polres Bima Kota.  “Jadi, pelaku kejahatan 3C yang paling banyak ditangkap adalah yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Mataram, yakni sebanyak 92 orang,” jelasnya. 

Karenanya, Pamen Polri melati tiga itu berpesan kepada segenap masyarakat di NTB, agar tetap waspada terhadap segala bentuk kejahatan dan senantiasa menjaga barang-barang miliknya.

“Mari segenap masyarakat khususnya warga Nusa Tenggara Barat, bersama-sama kita tekan sedemikian rupa tingkat kejahatan yang terjadi. Jaga diri dan jaga harta benda kita dengan sebaik-baiknya. Kalau melihat ada indikasi kejahatan, agar segera berkoordinasi dengan aparat setempat. Saat ini personel Bhabinkamtibmas telah terpenuhi sesuai jumlah desa yang ada di NTB,” tutupnya.

320

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR