Home Hukum Pelarangan FPI, Polda Jambi Siap Kawal Maklumat Kapolri

Pelarangan FPI, Polda Jambi Siap Kawal Maklumat Kapolri

Jambi, Gatra.com - Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, menyatakan siap melaksanakan Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz tentang kapatuhan terhadap larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan bahwa maklumat Kapolri tersebut berdasarkan Nomor: Mak/1/I/2021.

"Polda Jambi siap kawal dan melaksanakan maklumat Kapolri," kata Kuswahyudi kepada Gatra.com, Jumat (1/01).

Kuswahyudi melanjutkan, berdasarkan Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Kepala BNPT N: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; dan 320 Tahun 2020/30/Desember/2020 tentang larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI dengan ini, Kapolri mengeluarkan maklumat," ujarnya.

Ia menjelaskan, maklumat ini bertujuan agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Kemudian, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang, apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial," ujarnya.

Kuswahyudi menambahkan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri ini, menurutnya, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

"Demikian maklumat ini, untuk jadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," ucapnya. 

368