Home Hukum Maling Dominasi Kasus Kejahatan Lombok Barat

Maling Dominasi Kasus Kejahatan Lombok Barat

Lombok Barat, Gatra.com- Tahun 2020, kasus kriminal yang ditangani Polres Lombok Barat sebanyak 592 kasus. Dari kasus sebanyak itu, penyelesaian sudah ditindak lanjuti dengan persentasi sebesar 68 %, sisanya sedang dalam penyelidikan Satreskrim Polres Lombok Barat.

 

“Dari kasus yang ditangani selama tahun 2020, didominasi tindak pidana konvensional dalam hal ini kasus pencurian,. Mulai dari pencurian dengan pemberatan, jambret dan curanmor. Menindak lanjuti ini, Polres Lombok Barat lebih meningkatkan kinerja jajarannya dan pada sisi yang lain lebih meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Foto: Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S Wibowo, Jumat (1/1).

Dikatakan, selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat juga pihaknya akan meningkatkan kegiatan-kegiatan patroli dari fungsi Sabhara dengan berusaha semaksimal mungkin mengajak partisipasi masyarakat untuk menjaga barang milik sendiri, agar bisa terhindar dari ancaman-ancaman tindak pidana.

“Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil kitaa amankan merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan selama 14 hari. Yang mana Reskrim merupakan leading sector dalam kegiatan ini,” ujar Kapolres mengungkapkan, secara keseluruhan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan, Polres Lombok Barat berhasil mengungkap 63 kasus dengan rincian 3 kasus merupakan TO dan 60 kasus non TO.

“Alhamdulillah, dengan upaya maksimal yang telah dilaksanakan, Polres Lombok Barat merai juara dua, di Jajaran Polda NTB, Dimana Polresta Mataram meraih peringkat pertama, disusul Polres Lombok Barat,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini juga Polres Lombok Barat sedang menangani kasus penyalahgunaan bahan bakar migas, yaitu kasus yang terjadi wilayah Senggigi, dimana salah satu Hotel menggunakan produk tabung gas yang tidak semestinya digunakan,” katanya.

Dijelaskan, gas LPG ini saharusnya di peruntukan bagi masyarakat miskin, namun LPG ini digunakan oleh salah satu Hotel di Senggigi dan kasus ini masih dalam penyidikan Polres Lombok Barat.

Menyinggung pengungkapan kasus narkoba pada tahun 2020 ini, mantan Kapolres Bima ini menjelaskan bahwa secara kuantitas mengalami peningkatan, dari 32 kasus pada 2019, sedangkan pada tahun 2020 Sat Resnarkoba Polres Lobar menangani 37 kasus dengan barang bukti yang beraneka ragam.

Total barang bukti yang ada, narkotika sabu sebanyak 260,41 gram, ganja sebanyak 360,8 gram, tramadol sebanyak 10.350 butir. “Kesemua kasus ini dan barang bukti yang sudah kita dapatkan ini, masih dalam penanganan penyidik Sat res narkoba Polres lobar,” imbuhnya.

609

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR