Karanganyar, Gatra.com- Pamdemi Covid-19 dituding menjadi faktor pemicu kenaikan kasus kejahatan seksual pada anak. Selama 2020, diusut 15 kasus asusila tersebut atau naik 100 persen lebih dari 2019 sebanyak tujuh kasus. Hal itu disampaikan Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi kepada wartawan dalam gelar kalaidoskop di Mapolres, Kamis (31/12/2020).
"Berdasarkan analisa sementara dari kepolisian, penyebab terjadinya kasus pencabulan anak di bawah umur ini mungkin karena kurangnya pengawasan dari orang tua selama pembelajaran di rumah karena adanya pandemi virus Covid-19. Antara pelaku dan korban mayoritas sudah kenal dan sering bertemu. Meski ada beberapa yang saling kenal melalui media sosial," kata Leganek.
Dari 15 kasus di tahun 2020, sudah 13 kasus yang diselesaikan penyidikan hingga disidangkan. Sementara 2 kasus lainnya tengah dalam proses penyidikan. Sedang 7 kasus di tahun 2019 sudah diselesaikan sampai inkrah pengadilan.
"Latar belakang pelaku bervariasi tapi rata-rata sudah dewasa, diatas 20 tahun. Pekerja karyawan swasta dan guru privat. Ada juga yang tidak bekerja, pengangguran. Ada yang masih lajang, ada juga yang sudah memiliki anak bahkan cucu. Tapi paling banyak karyawan swasta. Untuk korban mulai dari SMP kelas 3 sampai SMA kelas 1," kata Kapolres.
Ia mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua yang punya anak, agar lebih waspada dan perhatian saat putra putrinya di rumah. "Jangan mudah untuk memberikan izin keluar, jangan mudah memberi izin menggunakan motor, jangan mudah percaya bahwa teman-temannya kumpulan acara ramai-ramai. Harus benar-benar teliti anaknya keluar dengan siapa," terang Kapolres.
Sementara itu selama tahun 2020, Polres Karanganyar menangani sebanyak 142 perkara kriminal. Angka tersebut meliputi pencurian, miras, penipuan, dan lainnya. Sebanyak 121 kasus diantaranya selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Dibandingkan tahun lalu, penyelesaian kasus di Polres Karanganyar selama tahun 2020 mengalami peningkatan hingga 85 persen dibandingkan tahun 2019 sebesar 65 persen.