Home Hukum Pemprov NTB MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Pemprov NTB MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Mataram, Gatra.com- Perlakuan miris dan mengenaskan yang selama ini kerap kali menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) khususnya PMI yang bekerja ke luar negeri dengan cara tidak prosedural. Pemerintah Provinsi NTB bersama 10 kabupaten/Kota menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah kabupaten/kota se NTB, Rabu (30/12) di Mataram.

“Pemerintah Provinsi NTB bersama pemerintah kabupaten dan kota di provinsi setuju membangun dan memperkuat kerja sama serta koordinasi dalam meminimalisasi keberadaan PMI ilegal dari NTB,” kata Wagub NTB Hj. Siti Rohmi Djalilah.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB Hj. Wismaningsih Drajadiah tujuan MoU ini sebagai landasan semua pihak, baik provinsi maupun kabupaten dan kota dalam upaya perlindungan PMI yang berasal dari seluruh kabupaten dan kota se-NTB, baik sebelum penempatan, selama penempatan, sesudah penempatan hingga sampai balik ke daerah asal tenaga kerja bersangkutan.

"MoU ini diharapkan kerja sama atau sinergi semakin terbangun dengan baik dari provinsi, kabupaten/kota hingga ke tingkat desa. Ini penting dilakukan karena setiap tahun sekitar 1.052 pekerja migran dipulangkan dengan berbagai masalah yang menimpanya. Karena itu, dengan MoU ini kita bisa menata dan mendata dengan baik ,bisa kita menekan sekecil mungkin pemberangkatan pekerja migran secara unprosedural," katanya.

Wagub NTB yang juga Rektor Univeritas Hamzanwadi Pancor, Lombok Timur ini menambahkan, penandatanganan kerja sama atau MoU antara provinsi, kabupaten dan kota di provinsi sebagai bukti bahwa pemerintah daerah benar-benar memiliki perhatian terhadap nasib pekerja migran.

“Tentu kita yakini bersama baik Pemprov NTB maupun pemerintah kabupaten dan kota tidak menginginkan terjadinya hal-hal miris, bahkan mengenaskan yang menimpa pekerja migran asal NTB. Jangan sampai hal-hal miris yang pernah terjadi terulang kembali dan kita tak bisa berbuat lebih banyak lagi untuk membantu pekerja migran kita, karena memang tidak tercatat saat keberangkatannya sebagai pekerja migran ke luar negeri," ujar Ummi Rohmi panggilan akrab Wagub NTB ini.

Terkait jumlah total PMI asal NTB, Wagub sendiri mengakui tidak mengetahui persis jumlahnya khususnya yang nonprosedural, karena tidak tercatat dan terdata secara baik terutama asal desa keberangkatan para pekerja migran tersebut.

Persoalan ini menjadi menurut Wagub menjadi catatan agar ke depannya menjadi perhatian bersama, utamanya melakukan pendataan yang lebih selektif terhadap pekerja migran NTB yang ke luar negeri. Terutama PMI asal Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah yang tercatat sebagai daerah asal pekerja migran terbanyak dibandingkan dengan kabupaten dan kota lainnya se NTB.

Wagub menginginkan agar pemerintah kabupaten dan kota bisa secara terus-menerus melakukan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menjadi pekerja migran melalui prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah. Pemerintah kabupaten dan kota diharapkan bisa membuat atau mengatur regulasi terkait pekerja migran ini dan bisa bersinergi kuat hingga berbasis desa.

“Data pekerja migran berbasis desa sangat strategis untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan terburuk bagi pekerja migran yang ada di luar negeri. Selain itu, desa juga lebih tahu persis data keluar masuk masyarakatnya, baik yang ke luar negeri maupun kembali dari luar negeri," ungkapnya.

Wagub berkeinginan ke depannya seluruh masyarakat desa di NTB yang hendak ke luar negeri sebagai PMI saat kembali ke desa asalnya juga bisa terdata dengan baik.

189

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR