Pekalongan, Gatra.com - Tingkat keterisian atau okupansi hotel di Kota Pekalongan, Jawa Tengah pada libur akhir tahun merosot akibat kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 yang diberlakukan pemerintah setempat. Banyak tamu hotel yang membatalkan pesanan kamar.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Pekalongan, Raya Trias Arditya mengatakan, okupansi hotel pada libur akhir tahun biasanya biasa mencapai 80 hingga 90 persen. Namun pada libur akhir tahun 2020, okupansi hanya mencapai 30 hingga 40 persen.
"Okupansi hotel di libur akhir tahun ini berkisar 30 sampai 40 persen karena banyak yang membatalkan pesanan kamar," katanya, Jumat (1/1).
Menurutnya, penurunan okupansi tersebut salah satunya pengaruh adanya surat edaran dari pemerintah kota (pemkot) yang mengharuskan tamu hotel dari luar Provinsi Jawa Tengah untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen. Surat edaran ini sudah dibuat sejak 16 Desember, namun baru disosialisasikan ke PHRI pada 20 Desember.
"Sebelum surat edaran disosialisasikan, tamu sudah banyak yang terlanjur pesan kamar. Setelah ada surat edaran, banyak yang akhirnya membatalkan," ucapnya.
Trias juga menyayangkan kebijakan tersebut hanya diberlakukan bagi hotel saja. Sementara di tempat-tempat wisata tidak diberlakukan.
"Wisatawan kan tidak hanya menginap, pasti mereka juga ke tempat wisata, mengapa itu tidak diwajibkan. Alangkah baiknya, semuanya juga diterapkan, tidak cuma hotel saja. Kalau kaya gini kan kesannya hanya mengintervensi hotel," ujarnya.
Menurut Trias, hotel-hotel sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Pariwisata. Beberapa hotel juga menyediakan layanan rapid test gratis.
"Kalau yang long stay, beberapa hotel ada yang menyediakan rapid test gratis bagi pengunjung," ujarnya.