Batam, Gatra.com - Direktorat Jendral Bua dan Cukai (DJBC) Kanwil Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 18 ton pasir timah di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (27/12).
Rencananya, komoditi non ekspor tersebut akan dibawa ke Malaysia menggunakan kapal motor.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri Agus Yulianto mengatakan, penegahan ini bermula saat tim patroli rutin menemukan sebuah Kapal KM Dellen Jaya 33 tengah berlayar menuju Perairan Malaysia.
"Saat diamankan KM Dellen Jaya GT 33 ditangkap di sekitar perairan Natuna, dengan tujuan diduga ke Malaysia. Ketika ditangkap, kapal tersebut membawa pasir timah dalam jumlah besar tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang lengkap," katanya, Jumat (1/1).
Dalam penindakan ini, Agus merinci, empat orang berhasil diamanakan dengan barang bukti yakni pasir timah yang dikemas kedalam 360 karung dengan berat total 18 Ton serta estimasi nilai komoditi tersebut dipasar sekitar Rp 2,7 miliar.
“Saat ini, kapal beserta dengan nahkoda 3 orang ABK dan muatannya dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai, Kabupaten Karimun, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Menurutnya, larangan ekpor komoditi itu berdasarkan Permendag Nomor 32 Tahun 2018 2 Februari 2018, yang antara lain tanggal menyatakan bahwa bijih timah dan konsentrat turunannya merupakan produk industri yang dilarang untuk diekspor. Keempat pelaku akan dijerat UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Upaya pengawasan akan terus dilakukan oleh DJBC di wilayah Kepulauan Riau secara berkesinambungan, lentaran daerah ini berbatasan langsung dengan negara tetangga yang menjadi jalur keluar masuknya barang ilegal dari luar negeri," tuturnya.