Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, peluang transmisi penularan virus Covid-19 dipengaruhi kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan. Lantaran, pada dasarnya Covid-19 merupakan penyakit yang sangat erat hubungannya dengan perilaku masyarakat.
“Kami sangat memahami bahwa pada awalnya mengubah sebuah perilaku dan mengadaptasi perilaku lain, tidaklah mudah. Namun bukan tidak mungkin,” kata Wiku, Jumat (1/1).
Dikatakan bahwa pemerintah telah menerapkan operasi yustisi untuk menegakkan peraturan disiplin protokol kesehatan. Bahkan, bagi masyarakat yang tidak patuh, akan diberikan sanksi. Hal ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus.
Berdasarkan data Satgas Covid-19, dari 512 kabupaten/kota yang menjadi titik pengawasan, baru 20,6% yang patuh mengenakan masker dan 16,9% patuh dalam menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Data ini diperoleh dari sistem monitoring Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) melalui pengawasan yang dilakukan para partisipan mulai anggota TNI/Polri/Satpol-PP, relawan dan petugas Satuan Tugas Covid-19 di daerah.
“Nyatanya, kepatuhan masyarakat yang rendah dalam memakai masker dan menjaga jarak menjadi kontributor dalam peningkatan penularan Covid-19,” jelas Wiku.
Wiku pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Sehingga, dapat menghindari potensi penularan dan penyebaran Covid-19 yang masih terjadi saat ini.
Ia juga menyebut, penyumbang kasus positif Covid-19 berasal dari kota-kota besar di pulau Jawa. Karena itu, hal ini harus dikendalikan agar kasus Covid-19 secara nasional bisa menurun secara drastis.
“Hal ini akan membawa manfaat bagi produktivitas masyarakat kembali seperti semula. Para pimpinan daerah harus serius menangani perkembangan kasus Covid-19 di daerahnya. Karena itu akan bermanfaat besar bagi penanganan pandemi Covid-19 secara nasional,” ungkapnya.