Labuhanbatu, Gatra.com - Peristiwa Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) tahun 2020 diwilayah hukum Polres Labuhanbatu, Provinsi Sumut (Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan) jauh meningkat dibanding tahun 2019 lalu.
Dikutip dari data/dokumentasi press release kinerja jajaran Polres Labuhanbatu tahun 2020 ketika dipaparkan Kapolres AKBP Deni Kurniawan, Kamis (31/12) diketahui, jumlah lakalantas tahun 2019 sebanyak 211, sedangkan tahun 2020 sebanyak 446 kasus. Atau meningkat 111%.
Namun, terhadap trend tindakan pelanggaran lalulintas para pengendara, ternyata jauh menurun drastis. Jika tahun 2019 lalu terdapat 23.305 kasus, maka di tahun 2020 menjadi 8.856 atau berkurang sebanyak 14.449 pelanggaran lalulintas dijalanan.
"Jika dibanding dengan menurunnya penindakan pelanggaran dijalanan, artinya masyarakat lebih takut kepada Polantas dari pada mentaati peraturan lalulintas," sebutnya.
Sesuai data press release, korban lakalantas yang meninggal dunia masih sama diangka 176, korban luka berat tahun 2019 sebanyak 91, tahun 2020 menjadi 203, luka ringan tahun 2019 285, tahun 2020 sebanyak 532, kerugian material tahun 2019 sebesar Rp1.170.650.000, tahun 2020 sebesar Rp1.276.700.000.
Sementara, jumlah pelanggaran tahun 2019 dengan tindakan langsung sebanyak 3.274, tahun 2020 sebanyak 5.929, non tindakan langsung tahun 2019 sebanyak 20.031, tahun 2020 sebanyak 2.927 serta besaran denda tahun 2019 sebesar Rp180.230.000 sementara tahun 2020 sebesar Rp226.535.000.
Jika melihat data tersebut, perbandingan dari tahun 2019 ke tahun 2020, untuk jumlah lakalantas naik, meninggal dunia tetap, luka berat dan luka ringan naik, jumlah penindakan pelanggaran turun, tindakan langsung naik, non tindakan langsung turun serta denda menjadi naik.