Home Info Sawit Selangkah Lagi Petani Sawit Selamat?

Selangkah Lagi Petani Sawit Selamat?

Pekanbaru, Gatra.com - Diskusi webinar dewan pakar bidang hukum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) bulan lalu itu membikin Goldameir Mektania semakin menaruh harapan besar kalau Undang-undang Cipta Kerja (UUCIKA) bisa menyelesaikan persoalan yang sudah berpuluh tahun dia hadapi.

Soalnya di kampung Pengurus DPW Apkasindo Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, Sejengkal saja maju, sudah kawasan hutan.

"Puyeng kami, Pak. Masalah ini sudah berpuluh tahun, tapi enggak ada penyelesaian," keluh perempuan ini sambil memegangi handsfreenya.

Di webinar itu, para dewan pakar; DR. Sadino, Samuel Hutasoit, S.H.,M.H.,C.L.A, DR (c) Riyadi Mustofa sudah masuk pada bahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UUCIKA.

"Pasca UUCIKA, DPP Apkasindo terus mengintil proses penggodokan RPP tadi. Soalnya di UUCIKA, aturan main untuk petani sudah jelas. Tinggal lagi seperti apa penjelasannya di PP nanti," kata Samuel.

Di cluster pertanian pada UUCIKA itu kata lelaki 31 tahun ini, ada pasal 17A dan 110B. Secara substansi, Negara enggak lagi memberlakukan sanksi pidana kepada petani yang sudah lebih dari 5 tahun berkebun di dalam kawasan hutan, sebelum UU itu disahkan.

Yang ada hanya sanksi administrasi dan sanksi administratif tadi kata magister ilmu hukum jebolan Universitas Indonesia ini, malah tidak berlaku kepada petani kelapa sawit yang sudah mendapat sanksi sosial atau sanksi adat.

"Kenapa kemudian kita terus mengintil RPP tadi, itu lantaran kita enggak mau pasal-pasal yang sudah menguntungkan petani kelapa sawit itu, 'masuk angin'. Kita malah ingin pasal-pasal itu dipertegas," ujar Samuel.

Riady kemudian menimpali kalau yang perlu dipertegas itu antara lain soal denda. "Di pasal 17A UUCIKA itu kan ada bicara denda. Nah, ini perhitungannya seperti apa, besarannya dan kemana akan dibayarkan," kata dosen Universitas Riau ini.

"Apakah hitungannya sejak dikuasai dan dikelola oleh masyarakat, ini juga patut dipertegas. Begitu juga dengan legalitas lahan. Apakah cukup hanya surat keterangan Kepala Desa atau gimana?," tambahnya.

Yang pasti kata lelaki yang jamak dipanggil Bowo ini, DPP Apkasindo akan mengawal RPP itu, biar petunjuk pelaksanaan terkait petani kelapa sawit, jelas, tegas dan tidak 'bersayap'.

Munculnya diskusi rutin ini sebenarnya tidak lepas dari arahan DR. Sadino, lelaki yang sudah kenyang menengok trik dan intrik sebuah regulasi ini mewanti-wanti supaya Apkasindo tidak terlena dengan isi UUCIKA itu.

"Jangan mau langsung dibuai angin sorga. Ini baru UU, PP nya harus dikawal. Kalau enggak, akan sama saja dengan regulasi yang sudah-sudah. Banyak dipasal dan ayat, pelaksanaannya kacau balau," kata Direktur Eksekutif Biro Konsultasi Hukum & Kebijakan Kehutanan ini.

Terkait klaim kawasan hutan yang dikeluhkan Goldameir tadi, Riau, Jambi, Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Selatan (Sumsel), juga mengalami nasib serupa. Bahkan klaim konsesi dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, menambah rumit persoalan.

Tapi untuk dua masalah terakhir itu, Abdul Wahid, anggota Badan Legislasi DPR RI yang ikut membahas dan mengesahkan UUCIKA itu sudah mengatakan kalau solusi untuk kebun perorangan yang tumpang tindih dengan konsesi atau HGU, luas konsesinya yang dikurangi, bukan petani kelapa sawitnya yang diusir.

"Kalau yang terkait kawasan hutan, jika kebun petani luasnya hanya 5 hektar, si petani cukup melaporkan kebunnya kepada pemerintah, biar segera diukur. Laporan itu harus dilengkapi dengan peta," rinci Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau ini kepada Gatra.com.

Lantas jika kebun kelapa sawit itu berada di klaim kawasan hutan lindung dan konservasi, pemerintah akan memberikan toleransi selama satu daur.

"Setelah satu daur, lahan itu harus dikembalikan ke Negara," terang lelaki asal Indragiri Hilir (Inhil) ini.

Tak kurang dari dua jam para dewan pakar tadi berdiskusi, sejumlah pengurus DPW Apkasindo juga bergabung di sana, termasuk Ketua DPP Apkasindo, DR (c) Gulat Medali Emas Manurung.

"Hasil pembahasan para dewan pakar tadi akan menjadi poin-poin penting dalam surat yang akan kami sampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Ketua Dewan Pembina kami, Jenderal (Purn) DR. Moeldoko," katanya.

Apkasindo kata Gulat, sangat berterimakasih atas hadirnya UUCIKA itu. "Berpuluh tahun petani kami menderita oleh klaim kawasan hutan itu, termasuk juga oleh keberingasan perusahaan pemilik konsensi maupun HGU. Kini saatnya petani mendapatkan haknya," kata lelaki 48 tahun ini.


Abdul Aziz

932