Home Hukum FPI Dinyatakan Terlarang, Polisi Klaim Simpatisan Mendukung

FPI Dinyatakan Terlarang, Polisi Klaim Simpatisan Mendukung

Tegal, Gatra.com- Pemerintah resmi membubarkan dan melarang setiap aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Simpatisan FPI di Kota Tegal, Jawa Tengah disebut mendukung langkah pemerintah tersebut.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, tidak ada organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI di Kota Tegal. Meski demikian, terdapat sejumlah warga Kota Bahari yang menjadi simpatisan ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu.

"Memang ada beberapa simpatisan yang sudah dilakukan penggalangan dan alhamdulillah mereka mendukung kebijakan pemerintah dengan ada SKB (Surat Keputusan Bersama) enam menteri," kata Rita, Kamis (31/12).

Rita mengaku sudah mendatangi para simpatisan FPI tersebut setelah keluar keputusan pembubaran dan pelarangan setiap aktivitas FPI. Dia memastikan tidak ada upaya penolakan terhadap keputusan pemerintah itu. "Kita datang dan memastikan mereka memberikan dukungan dan memastikan mereka tidak melakukan upaya-upaya penolakan dan lain-lain," ungkapnya.

Rita juga menyatakan tidak ada pengawasan khusus yang dilakukan kepolisian terhadap para simpatisan FPI karena sudah ada komunikasi yang baik dengan mereka. "Pengawasan secara langsung tidak perlu kita lakukan, tapi penggalangan karena mereka sudah berinisiatif ingin menjadi Warga Negara Indonesia yang baik, maka tentunya kita tidak perlu melakukan upaya khusus," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi membubarkan dan melarang setiap aktivitas FPI, Rabu (30/12). Keputusan pelarangan itu dimuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri dan pejabat tinggi.

Salah satu isi SKB tersebut yakni FPI dinyatakan sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan. Walaupun itu bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

631

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR