Jakarta, Gatra.com - Pauliene Maria Lumowa, pembobol Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun yang sempat buron selama 17 tahun, segera menjalani sidang dalam perkara dugaan korupsi yang membelitnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, di Jakarta, Rabu (30/12), menyampaikan, yang bersangkutan segera menjalani sidang karena jaksa penuntut umum segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Rencananya berkas perkara atas nama terdakwa PML [Pauliene Maria Lumowa] akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Januari 2021," ungkapnya.
Nirwan menjelaskan, tim jaksa penuntut umum segera melimpahkan perkara Pauliene Maria setelah merampungkan konstruksi surat dakwaan pascamempelajari berkas perkara hasil penyidikan dari Bareskrim Polri.
"Mepelajari bekas penyidikan guna meyakinkan tindak pidana yang disangkakan benar-benar memenuhi kualifikasi unsur dan dapat dilakukan penuntutan," ujarnya.
Nirwan menjelaskan, dari hasil penelitian berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa perkara atas nama Pauliene Maria Lumowa dapat ditindaklanjuti ke tahap penuntutan.
"Selanjutnya, sebagaimana Pasal 143 Ayat (1) KUHAP, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan," katanya.
Bahwa sebelumnya, lanjut Nirwan, pada 6 Nopember 2020 pihak Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menyerahkan tersangka Pauliene Maria Lumowa berikut barang bukti. Penyerahan tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Kejari Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan 8 pesonel Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap berkas perkara atas nama terdakwa PML," ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Pauliene Maria Lumowa disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3, 6 UU 15 Tahun 2002 Tindak Pidana Pencucian Uang.