Home Milenial Di Maluku 200 Ribu Bidang Tanah Belum Kantongi Sertipikat

Di Maluku 200 Ribu Bidang Tanah Belum Kantongi Sertipikat

Ambon, Gatra.com - Tercatat di Provinsi Maluku ada sebanyak 200 ribu bidang tanah yang belum kantongi sertifikat. Hal ini diakui oleh  Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku, Toto Sutantono kepada wartawan di Ambon, Rabu (30/12)

Dijelaskan, saat ini pihaknya sementara melakukan langkah pemetaan terhadap ratusan bidang danau tersebut namun untuk kepemilikan tanah harus memiliki kejelasan status.

"Di Maluku ada sekitar 200 ribuan lebih bidang tanah yang belum memiliki sertifikat. Masalah orangnya belum jelas, kita petakan saja. Dari situ akan muncul siapa yang punya, sebenarnya yang berhak yang mana. Tanda bukti hak," jelasnya

Selain itu, Toto menjelaskan, pihaknya telah meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), guna  mengatasi masalah kepemilikan tanah ganda yang berpotensi konflik dan mempercepat jalur kepengurusannya.

Ditanya soal sertifikat ganda, Toto menegaskan,  sejauh ini belum ditemui kepemilikan sertifikat ganda.

Olehnya, ia menyarankan agar tanah-tanah yang sudah bersertifikat, didaftarkan kembali agar bisa diselesaikan secepatnya termasuk  yang belum ada sertifikatnya disarankan untuk segera mengurusnya melalui desa atau kelurahan setempat agar bisa diinventarisir dan diteliti kembali.

"Yang dilakukan sekarang ini, dicegah, supaya tidak muncul lagi sertifikat double. Pencegahan, semua didaftar, nanti diumumkan, kalau ada pihak-pihak yang merasa ada tumpang tindih atau double dengan sendirinya akan muncul, tuturnya.

Dalam kaitan dengan itu maka melalui pencanangan pembangunan zona integritas Toto mengajak semua pegawai di BPN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun yang masih berstatus tenaga honorer, sopir maupun satpam untuk melayani dengan bersih tanpa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ia meminta masyarakat datang langsung ke kantor BPN untuk menghindari percaloan dan dilayani kepengurusan sertifikat tanahnya tanpa ada pungutan liar.  Namun, jika kedapatan ada yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak oknum yang melakukannya.

"Jangan lagi ada namanya korupsi, nepotisme dan sebagainya yang bisa merugikan masyarakat. Tadi saya tegaskan. IPPAT bekerja melayani masyarakat. Seluruh pegawai, baik yang PNS maupun honor, termasuk sopir, satpam, kami ajak, tidak boleh lagi menerima uang dari pengurusan sertifikat," tegas dia

303

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR