Pekalongan, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah memberlakukan kebijakan ketat terhadap tamu hotel dan restoran di masa libur tahun baru. Mereka diharuskan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dinparbudpora) Kota Pekalongan, Sutarno mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran kepada seluruh hotel dan restoran yang ada di Kota Pekalongan.
Isi surat edaran tersebut yakni kewajiban bagi tamu hotel dan restoran menyerahkan bukti bebas Covid-19 berupa surat negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen. Kebijakan itu diberlakukan bagi tamu dari luar provinsi Jawa Tengah.
"Semua hotel dan restoran yang ada di Kota Pekalongan diminta untuk mewajibkan pengunjung yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah membawa bukti hasil surat keterangan bebas Covid-19," kata Sutarno, Rabu (30/12).
Sedangkan bagi tamu yang berasal dari Jawa Tengah, kata Sutarno, mereka tidak harus menyerahkan surat hasil rapid test antigen. "Kalau pengunjung dari dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah sendiri tidak ada kebijakan itu, tapi hanya mengisi data asal dari daerah mana,” jelasnya.
Sebelumnya, Sutarno mengatakan seluruh obyek wisata yang dikelola pemerintah daerah tidak ditutup pada libur tahun baru. Namun protokol kesehatan di obyek wisata-obyek wisata tersebut diperketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sejumlah obyek wisata yang dikelola pemerintah daerah di antaranya Museum Batik Pekalongan, Pantai Slamaran, Wisata Belanja Grosir Batik Setono, serta Kampung Batik Pesindon dan Kauman.
"Baik pengelola, petugas dan pengunjung, semua wajib memakai masker, selalu mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak aman, dan menghindari kerumunan," jelasnya.
Sutarno juga menegaskan kegiatan dan acara perayaan tahun baru tidak boleh digelar untuk mencegah kerumunan di malam pergantian tahun. "Semua kegiatan, acara, maupun even perayaan tahun baru baik hiburan maupun kesenian dilarang," ujarnya.