Home Hukum Polisi Jateng yang Dipecat pada 2020 Melonjak 157%

Polisi Jateng yang Dipecat pada 2020 Melonjak 157%

Semarang, Gatra.com- Sebanyak 18 aparat kepolisian yang bertugas di Jawa Tengah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan indisipliner. Hal ini di sampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi dalam jumpa pers yang berlangsung di ruang Borobudur komplek Mapolda Jateng di jalan pahlawan Semarang, Rabu (30/12).

Menurut Kapolda, anggota yang terkena sanksi berat berupa PTDH telah melalui proses hukum oleh Polda Jateng selama rentang waktu tahun ini. "Jumlah anggota kita yang dikenai hukuman PTDH tahun ini meningkat ketimbang tahun 2019," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Kapolda menyatakan jumlah anggota yang dipecat tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu, tahun lalu hanya ada 7 personel, maka tahun ini jumlahnya naik separuh lebih yakni sebanyak 18 personel. Aatu melonjak 157%.

"Para personel yang dipecat lantaran melakukan berbagai tindakan yang melanggar kode etik.dan ada 11 orang di antaranya yang tepergok melanggar tindak pidana" ungkap Irjen Pol Ahmad Lutfi.

Dia mengatakan, selama menjalani proses hukum, ada personel yang mengajukan proses banding atas hukuman yang dijatuhkan oleh Polda Jateng. "Ada 11 anggota kita yang melakukan tindak pidana. Kemudian yang mengajukan banding ada 13 orang. Sekarang kasusnya lagi diproses," katanya.

Pihaknya memastikan sanksi tegas dimaksudkan untuk melakukan penyegaran di tubuh organisasi kepolisian. Ini, tambahnya juga sebagai efek jera bagi personelnya yang melanggar hukum.

"Yang namanya melanggar kode etik profesi, hukumannya kita prioritaskan ada tiga. Mohon maaf, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat. Jadi kita berupaya menyehatkan organisasi sekaligus biar ads efek jera bagi anggota yang melanggar hukum. Intinya boleh menegakan hukum tapi jangan melanggar hukum," tukasnya.

170

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR