Bandung, Gatra.com - Front Pembela Islam (FPI) kini telah terlarang untuk melakukan kegiatan apapun di wilayah Indonesia. Pelarangan itu tercantum pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga, berlaku sejak Rabu (30/12).
SKB itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
SKB tersebut tertuang dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.
"Kenyataannya (FPI) masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum," dikutip dari SKB tersebut.
Jika FPI tetap berkegiatan, melalui SKB itu juga terangkan bahwa aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan.
Menanggapi keputusan pemerintah tersebut, Imam Daerah FPI Jabar, KH Maksum Hasan menegaskan, meskipun FPI telah dilarang berkegiatan, tapi perjuangan dalam melawan kemaksiatan atau kezaliman harus tetap berjalan.
Pada dasarnya, kata Maksum, FPI adalah kendaraan dalam perjuangan, wadah organisasi tersebut bukanlah tujuan. Karenanya, perjuangan oleh para kader di manapun masih akan terus dilakukan.
"Ada FPI atau tidak ada Amar Ma'ruf Nahi Munkar tetap wajib dijalankan. Ada FPI atau tidak ada,perjuangan para kader yang ada dimana saja tetap berjalan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (30/12).
"Kalau FPI dituduh radikal, jangankan membunuh manusia, belum pernah FPI bunuh kucing orang," tandasnya.