Jakarta, Gatra.com - Ketua Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja (TSA UU Ciptaker), Franky Sibarani mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM mendapat aspirasi masyarakat terbanyak dengan total 70 masukan. Namun, dalam RPP ini masih banyak yang tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja.
"Ini juga menjadi perhatian pemerintah. Ada beberapa RPP yang isi di dalamnya itu tidak sejalan dengan spirit UU Ciptaker. Bahkan terkesan set back atau kembali ke sebelum UU Ciptaker ini ada," katanya dalam acara konferensi pers secara virtual, Rabu (30/12).
Ia menjelaskan, terdapat setidaknya tiga hal yang krusial dan penting dalam perbedaan aturan RPP dan UU Cipta Kerja. Pertama, pada poin pendaftaran Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Di dalam Pasal 91 UU Cipta Kerja disebutkan, pendaftaran UMK dapat dilakukan secara daring atau luring. Namun, dalam Pasal 23 RPP Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, tertulis pendaftaran hanya secara elektronik.
Kedua, pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil. Dalam Pasal 87 UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah menyediakan pembiayaan bagi UMK. "Di dalam Pasal 55 RPP, tertulis pemerintah pusat dan daerah memberikan kemudahan dalam pembiayaan. Jadi sangat berbeda," jelasnya.
Selanjutnya, terkait fasilitas pembiayaan dan insentif fiskal. Dalam Pasal 92 UU Cipta Kerja disebutkan, insentif diberikan kepada UMK. Tapi di dalam Pasal 77 RPP, insentif diberikan kepada Usaha Mikro saja.
Menurutnya, masih banyak lagi aturan dalam RPP yang tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, TSA UU Ciptaker akan memasukkan temuan-temuan terkait kesesuaian aturan antara RPP dan UU Cipta Kerja dalam laporan keduanya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nanti.
Sebelumnya, TSA UU Ciptaker telah menyampaikan laporan pertamanya kepada Menko Perekonomian pada 28 Desember 2020 lalu. Laporan ini terdiri dari 913 halaman yang berisi tentang aspirasi masyarakat serta pembahasan publik terkait aturan turunan UU Cipta Kerja, dan lainnya.