Home Hukum Sah! FPI Dilarang dan Dibubarkan Pemerintah

Sah! FPI Dilarang dan Dibubarkan Pemerintah

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan status organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Mahfud menyebut FPI belum memenuhi persyaratan legal standing, akan tetapi kegiatannya dianggap telah melanggar ketertiban masyarakat.

"21 Juni 2019, secara de jure (FPI) telah punah sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi, dan sebagainya," kata Mahfud saat konferensi pers yang disiarkan secara daring di YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12).

Mahfud menambahkan, keputusan itu juga memakai dasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 pada 23 Desember 2014. Dengan itu, lanjut dia, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak punya legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa.

Mahfud pun memberikan imbauan kepada aparat pemerintah pusat dan daerah untuk menolak setiap kegiatan organisasi yang dinakhodai Muhammad Rizieq Shihab itu.

"Jadi kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena (tidak ada) legal standing yang kita anggap. Terhitung hari ini," jelas dia.

Pelarangan aktivitas FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga. Mereka adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.

354