Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan sepanjang tahun 2020, sebanyak 643 narapidana bandar narkoba dari berbagai wilayah di Indonesia dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Narapidana tersebut menempati lembaga pemasyarakatan (lapas) yang memiliki tingkat keamanan super maximum adan maximum security.
“Kami memiliki lapas dengan tingkat keamanan tinggi, one man one cell, dan teknologi tinggi yang mumpuni untuk mendukung langkah kami memberantas narkoba,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/12).
Narapidana bandar narkoba yang dipindahkan berasal dari wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat dan Bali.
“Deteksi dini kami lakukan secara menyeluruh selain langkah preventif lainnya seperti pemeriksaan kunjungan hingga razia rutin. Sinergi kami lakukan seperti dengan POLRI maupun BNN agar pemberantasan peredaran narkoba dapat dilakukan secara efektif dan efisien,” ungkapnya.
Reynhard menegaskan bagi petugas yang terbukti terlibat peredaran narkoba dalam lapas/rutan akan menyusul menghuni lapas di Nusakambangan.
“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba. Tidak hanya narapidana bandar narkoba, tetapi juga petugas akan kami pindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani masa pidana,” ujarnya.