Purbalingga, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Purbalingga melarang semua bentuk kegiatan perayaan pada malam Tahun Baru 2021. Larangan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 300 / 23852 perihal Intensifikasi Penerapan Prokes Covid-19 dan Larangan Perayaan Tahun Baru 2021.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, menyebutkan surat tersebut ditujukan kepada para pemilik maupun pengelola perusahaan, objek wisata, hotel dan restoran, toko, usaha hiburan dan Ketua Asosiasi Perjalanan Wisata se Kabupaten Purbalingga. Melalui surat tersebut, salah satu poin ditegaskan yakni larangan melaksanakan kegiatan apapun, termasuk perayaan tahun baru 2021 baik di dalam maupun di luar ruangan.
"Terlebih lebih disertai pesta petasan atau kembang api yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat secara tidak terkendali," katanya, Selasa (29/12).
Imbauan tersebut, kata dia, dikeluarkan lantaran masih tingginya perkembangan kasus positif Covid-19. Selain itu sesuai dengan arahan kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi di berbagai forum.
Para penerima edaran tersebut juga diminta berkomitmen untuk melaksanakan sosialisasi, pengawasan dan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan tempat usahanya. Mereka juga ditekankan untuk melaksanakan disinfektan lingkungan secara berkala serta rapid test antigen /antibody secara acak kepada pengunjung.
Bupati juga mengajak seluruh komponen masyarakat berperan aktif menjaga terpeliharanya suasana ketertiban umum dan kondusifitas. Sebagai tembusan, SE ini juga disampaikan kepada segenap jajaran Forkopimda, Organisasi Keagamaan dan Organisasi Kemasyarakatan di Purbalingga.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga per tanggal 14 Desember 2020 terdapat 2.219 kasus positif. Sebanyak 1.199 orang diantaranya menjalani isolasi mandiri, 291 orang menjalani perawatan di rumah sakit, 656 orang sembuh dan 73 orang meninggal.