Jakata, Gatra.com - Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Landjar, menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM, Teten Masduki, atas ucapannya soal Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) yang sempat viral di media sosial (medsos).
Orang nomor satu di Kabupaten Boltim tersebut menyampaikan permintaan maaf saat bertemu dengan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM, Hanung Harimba Rachman, di Boltim, Senin (28/12).
Kepada Hanung yang didampingi Staf Khusus Menkop dan UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan, Riza Damanik; dan Staf Khusus Menkop dan UKM Bidang Hukum dan Pengawasan, Agus Santoso; serta Kepala Perwakilan OJK Provinsi Sulut, Gorontalo, dan Maluku Utara, Darwisman; Sehan mengku bahwa ucapan tersebut spontan terlontar setelah mendapati beberapa nasabah yang akan menerima Banpres Produktif Usaha Mikro dari salah satu lembaga pembiayaan.
"Saya memberikan apresiasi pada Presiden Jokowi dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Saya sama sekali tidak ada maksud lain, selain bagaimana masyarakat bisa ringan bebannya," kata Sehan.
Bupati Sehan memuji adanya BPUM yang sangat membantu masyarakat kecil dan berharap program yang bagus ini bisa dilanjutkan pada 2021. "Saya juga berharap akan banyak lagi masyarakat di Boltim yang menerima BPUM ini," ucapnya.
Bupati juga meminta agar pengawasan di lapangan terkait penyaluran BPUM ini terus ditingkatkan. "Sekali lagi, saya minta maaf pada Menteri Teten karena spontanitas saya yang lalu menjadi viral. Saya hanya ingin pelaksana di lapangan diawasi," ujarnya.
Pada prinsipnya, Bupati Boltim sangat respek atas adanya program BPUM. "Ini bentuk kasih sayang kepada masyarakat, jangan sampai rakyat Boltim tidak dapat lagi. Saya minta maaf sudah bikin gaduh," katanya.
Sementara itu, Hanung Harimba Rachman, menyampaikan bahwa Banpres Produktif tidak ada kaitannya dengan bisnis apapun dari lembaga pengusul BPUM. Tugas Kemenkop dan UKM hingga jajarannya di unit terbawah, yakni memastikan penyaluran BPUM kepada yang berhak menerimanya sesuai ketentuan.
"Disalurkan sesuai ketentuan, yaitu langsung ke rekening yang bersangkutan. Tidak ada kaitannya dengan rekening lembaga pengusul dan tak dipungut biaya apapun," ujarnya dalam keterangan pers.
Hanung menilai, dalam hal penyaluran BPUM, harus tepat sasaran dan sesuai prosedur. Sejak diluncurkan pada 24 Agustus 2020 oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, penyaluran BPUM saat ini realisasinya telah mencapai 100%, dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun.
Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19. "Kemenkop UKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya, bekerja cermat, transparan, dan hati-hati, tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini," ujarnya.
Mengenai permasalahan nasabah yang disampaikan Bupati Sehan Landjar, Hanung menyatakan bahwa pinjaman yang diberikan salah satu lembaga pembiayaan pengusul BPUM, yakni Esta Dana Ventura kepada UMKM merupakan kewenangan atau ranahnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sedangkan Kepala Perwakilan OJK Provinsi Sulut, Gorontalo, dan Malut, Darwisman, mengatakan, ada salah pemahaman di publik terkait penyaluran BPUM ini.
Namun, pihaknya menjanjikan pengawasan terhadap lembaga pembiayaan yang mengusulkan BPUM akan terus dilakukan OJK. "Kalau ada pelanggaran di dalamnya, akan ditindak sesuai ketentuan berlaku," kata Darwisman.