Mataram, Gatra.com- Polresta Mataram berhasil menangani kasus kriminilatas sepanjang tahun 2020 sebanyak 883 kasus, dengan tingkat penyelesaian 70,67 persen. Dari jumlah itu 624 kasus diselesaikan sampai tahap penuntutan. “Ini patut kita apresiasi karena penyelesaiannya di atas 60 persen,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto di Mataram, Senin (28/12/2020).
Guntur mengaku cukup puas dengan kasus yang ditangani tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Karena pada tahun 2019, terjadi penurunan penanganan kasus yang cukup signifikan. Perbandingannya tahun 2019, Polresta Mataram menangani 1.237 kasus. Sedangkan tahun ini menurun menjadi 883 kasus.
“Ini penurunan kasus yang ditangani persentasenya 22 persen ditahun 2020. Sekali lagi ini patut disyukuri. Polresta Mataram sudah bekerja keras dengan mengungkap 883 kasus tahun ini,” tuturnya.
Dikatakan, sejumlah kasus yang meresahkan masyarakat juga mengalami penurunan tahun ini. Seperti kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di tahun 2019 sebanyak 142 laporan. Sedangkan tahun 2020 menurun menjadi 120 laporan. Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang cukup tinggi di tahun 2019 sebanyak 213 kasus. Turun drastis ditahun 2020 menjadi 87 kasus. Sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) meningkat menjadi 68 kasus di tahun 2020. Sementara di tahun 2019 menangani 65 kasus curas.
“Ini penurunannya cukup bagus. Kami menyampaikan kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati dan mawas diri. Serta memperhatikan keselamatan diri dan barang yang dimiliki,’’ katanya.
Guntur juga menjelaskan, sejumlah kasus yang menonjol sepanjang tahun 2020. Diantaranya, penanganan tindak pidana kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebanyak 3 kasus . Kasus ITE yang ditangani Polresta Mataram kini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Berikutnya pengungkapan kasus penyebaran uang palsu dan penanganan kasus tindak pidana korupsi.
“Sat Reskrim Polresta Mataram menangani sebanyak 3 kasus korupsi. Yaitu korupsi Dana BOS, kasus korupsi dana bantuan gempa dan kasus pungutan liar (pungli) pasar. Polresta juga menangani kasus pembunuhan dengan berencana yang saat ini sedang berproses di pengadilan,” tutupnya.