Ambon, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Senin memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Sinte sebanyak 3 paket dengan cara dibakar.
Sinte adalah jenis narkoba berbentuk tembakau atau cairan (liquid) rokok elektrik.
Kabag Umum dan Humas BNN Provinsi Maluku, Mintjr Jacobs menjelaskan, ketiga paket barang Bukti tersebut memiliki berat 46,9529 gram yang merupakan sisa dari jumlah barang bukti Sinte yang ditemukan pada salah satu perusahan jasa pengiriman seberat 52,6989 gram, kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium 5,746 gram, sehingga sisanya adalah 46,9529 gram dimusnahkan.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan temuan narkotika jenis sinte hasil sitaan kerjasama BNNP Maluku dengan Bea Cukai Ambon yang diamankan pada salah satu jasa pengiriman ekspedisi di Kota Ambon sejak bulan Oktober 2020," jelas Mintje
Menurutnya, untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini sangat dibutuhkan peran serta semua komponen masyarakat, bersama mengedukasi generasi muda supaya tidak terjerumus dan terlibat dengan barang haram ini yang akan merusak masa depan anak bangsa dan menyatakan perang terhadap markoba.
Mintje berharap, generasi muda supaya tidak terjerumus dan terlibat dengan barang haram ini yang akan merusak masa depan anak bangsa dan menyatakan perang terhadap Narkoba. Hidup 100 % sadar, sehat, produktif dan bahagia tanpa narkoba dalam mewujudkan masyarakat Maluku BERSINAR (Bersih Narkoba).
Pemusnahan dilakukan oleh Kabag Umum dan Humas BNN Provinsi Maluku Mintje Jacoba mewakili Kepala BNN, bersama Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKBP Hari Budianto, Kasi Pidum Kejari Ambon Ajiet Latuconsina, serta perwakilan Bea Cukai Ambon dan perwakilan BPOM.