Jakarta, Gatra.com- Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengungkapkan saat ini tengah berupaya menyelesaikan klaim dana nasabah pemegang polis sebanyak 3 juta peserta di seluruh Indonesia. Total outstanding yang termasuk tunggakan klaim besarannya mencapai Rp 10 triliun-Rp 12 triliun.
Direktur Utama AJB Bumiputera, Faizal Karim mengatakan dirinya sejak diangkat pada 1 Juli 2020 lalu sebagai Dirut, bertekad akan menyelesaikan persoalan di perusahaannya.
"Tanggal 1 Juli saya diangkat, tekad saya adalah memperjuangkan 3 juta lebih kurang pemegang polis. Ini langkah pertama saya. Tetapi dalam himpitan waktu saya menyelesaikan itu secara keuangan saya akan selesaikan dengan baik," kata Faizal, saat pertemuan dengan para nasabah dan agen di kantor Wisma Bumiputera, Senin (28/12).
Faizal berharap dengan berjalannya program maka outstanding klaim para agen dan nasabah yang jumlahnya 3 juta itu akan bisa diselesaikan. Namun ia mengungkapkan ada hal yang mengganjal yakni tindakan yang tidak wajar secara hukum yang dilakukan oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA).
"Jadi yang pasti poinnya adalah ada surat resmi dari pengurus BPA yang ada itu memerintahkan kepada komisaris dan direksi untuk membayarkan pesangon yang jumlahnya 12 miliar. Ini saya kasih tahu apa adanya. Surat dari BPA, diikuti lagi surat dari komisaris, kepada direksi, setuju dan segera melaksanakan per akhir November 2020," jelas Faizal.
Pihak manajemen menghormati perintah tersebut, umtuk membayarkan pesangon para BPA, baik yang mengundurkan diri, meninggal, dan habis waktu. Kami siap, itu selama likuiditas perusahaan memadai.
"Saya harus dahulukan pembayaran ke pemegang polis. Saya hadir di sini ada 3 pilar, yang pertama, outstanding claim harus diselesaikan. Kedua, amankan Bumiputera dengan segenap karyawannya dan segenap agen-agennya. Ketiga, jangan sampai pemerintah atau OJK malu di industri. Jadi 3 pilar ini saya mau di sini," ungkapnya.
Faizal menambahkan, pihaknya menegaskan Sidang Luar Biasa (SLB) yang digelar oleh tiga orang BPA melalui Zoom pada 23 Desember 2020 juga dinilai cacat hukum. "Ini harus clear. Jadi, perlu saya sampaikan kepada ibu-ibu yang saya banggakan. Kami sudah membuat sanggahan secara hukum. Sanggahan kami adalah pelaksanaan SLB tersebut cacat hukum. Coba lihat berapa karung tuh kesalahannya dia (BPA). Tapi secara hukum, secara alam Nurhasanah tidak bisa apa-apa lagi," tegasnya.