Home Hukum Polisi Sita Tuak dan Bubarkan Kerumunan di Tempat Hiburan

Polisi Sita Tuak dan Bubarkan Kerumunan di Tempat Hiburan

Mataram, Gatra.com— Menjelang pergantian tahun 2020, Polresta Mataram dan tim gabungan Sabtu (26/12) malam kembali melaksanakan patroli skala besar di masa pandemi Covid-19. Tim gabungan menyasar dan mengantisipasi aksi kejahatan Curat, Curas dan Curanmor (3C). Petugas mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di Kota Mataram.

 

“Hasilnya petugas gabungan mendapat minuman beralkohol dan minuman tradisional jenis tuak disejumlah tempat hiburan. Tanpa kompromi, minuman beralkohol maupun tuak yang ditemukan langsung disita dan diamankan petugas. Patroli skala besar ini dimulai sekitar pukul 20.30 wita,” kata Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik di Mataram, Minggu (27/12).

Dikatakan, kegiatan rutin ini menurunkan 56 personel gabungan. 26 personel gabungan fungsi Polresta Mataram, 15 personel Kodim 1606 Lobar, 12 anggota Satpol PP Kota Mataram dan Provinsi NTB, 8 personel Dinas Perhubungan Kota Mataram. “ Cukup banyak minuman beralkohol dan tuak yang kami sita,’’ ungkap Taufik.

Patroli skala besar ini diberangkatkan dari Pendopo Wali Kota Mataram. Lalu menuju pertokoan di wilayah Cakranegara dan memeriksa tempat hiburan di Selagalas. Petugas lalu memutar menuju Jalan Catur warga menuju Taman Udayana dan berlanjut ke komplek pertokoan Rembiga.

Dari sejumlah tempat hiburan maupun kafe yang didatangi. Cukup banyak pengunjung yang didapati petugas. Tidak ingin kerumunan semakin membeludak. Petugas gabungan langsung membubarkan pengunjung yang memadati sejumlah tempat.

‘’Kita tidak mau kompromi. Ini sudah berkerumun pengunjungnya. Langsung kami bubarkan. Sekarang ini situasinya masih pandemi Covid-19. Bagaimana kita mau putus penyebarannya kalau berkerumun seperti ini. Ada empat tempat yang pengunjungnya berkerumun. Itu kita bubarkan semua,’’ tegas Taufik.

329

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR