Labuhanbatu, Gatra.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai Januari 2021 akan memberlakukan absen sistem online sesuai titik koordinat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak.
Bagi ASN maupun tenaga kontrak yang tidak mengikuti regulasi pasca keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Labuhanbatu nomor 51 tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dilingkungan Pemkab, maka akan diberlakukan tindakan tegas.
Pelaksana Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Labuhanbatu, Rajid Yuliawan, Jumat (25/12) mengatakan, sistem absen online itupun akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari tahun depan. Namun, aktifnya disesuaikan dengan hari kerja setelah masa libur natal dan tahun baru. "Iya, diterapkan dimulai 1 Januari, namun karena libur maka diberlakukan sejak 4 Januari mendatang," kata Rajid.
Perbup terkait itupun, telah pula dipublis dan dikirimkan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bahkan sudah disosialisasikan guna mengingat pentingnya pelaksanaan Perbup nomor 51 tahun 2020 itu.
Dalam perbup terbaru, ujar Rajid, TPP berdasarkan beban kerja dan kinerja yang ditandai dengan terpenuhinya absensi harian pegawai secara objektif. Maka, agar objektif penghitungan absensinya, diberlakukan penggunaan absen elektronik yaitu secara online.
Maka, terhadap sekitar 6300-an ASN dan sekitar 2500-an tenaga kontrak dijajaran lingkungan Pemkab Labuhanbatu, harus mematuhi absensi sistem online yang memang harus memiliki keterukuran beban kerjanya.
"Tujuannya objektivitas pengukuran beban kerja dan semuanya semakin terukur. Jadi semua ASN dan tenaga kontrak akan memiliki pasword dan username sendiri, sistem absennyapun harus menggunakan foto saat itu," papar Plt Kadis Kominfo Labuhanbatu itu.