Jambi, Gatra.com- Pemerintah Kota Jambi melarang pedagang kaki lima berjualan di sepanjang jalan Agus Salim, Kotabaru, Kota Jambi. Sayangnya, larangan hanya berlaku bagi pedagang gerobak. Sedangkan pedagang yang menjajakan dagangan menggunakan mobil aman-aman saja.
Ini dibuktikan saat dua petugas Satpol PP Kota Jambi menggusur pedagang, Jumat malam (25/12). Satu di antara petugas diketahui bernama Nopri.
Terjadi adu argumen dengan pedagang yang menilai larangan itu tebang pilih. Dengan nada cukup tinggi, Nopri mengatakan, ini bukan pada tempatnya.
Nopri sempat menelpon petugas Satpol PP lainnya, mengancam akan mengangkut gerobak bandrek tersebut ke markas Satpol PP. Jika tidak segera memindahkan gerobak tersebut.
Menurut para pedagang, sikap Satpol PP ini tak berempati karena tega mengusir pedagang di tengah kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19. Menilai pemerintah kota tidak serius dalam menyediakan tempat pengganti bagi warganya untuk berdagang. "Kami jualan hanya untuk menyambung hidup. Seharusnya memberikan solusi, bukan menindak pedagang kecil," kata Dayat.
Awalnya, Dayat merupakan tukang jahit yang pendapatan menurun karena tak sanggup memperpanjang masa kontraknya. Gerobak itu didapatnya setelah menjual mesin jahit seharga Rp700 ribu.
Kondisi pandemi Covid-19 menjadikan bandrek sebagai penghasil utamanya. Menurutnya, jualan bandrek sedang meningkatkan seiring penyebaran Covid-19. Karena larangan berjualan, dia mengaku merugi karena harus membuang dagangannya.
Senada dikatakan pedagang, Desi. Menurut dia, untuk mencegah penyebaran corona. Pedagang sudah mengikuti aturan yang ada. Mereka sudah beberapa kali menemui pihak pemerintah namun tak kunjung diberikan solusi.
Sehingga tak heran jika mereka akan berdagang kembali karena tidak ada alternatif lain. Para pedagang berharap Wali Kota Jambi Syarif Fasha membuat aturan yang berpihak kepada pedagang kecil.
Meski telah dijelaskan keresahan pedagang, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Jambi, Said Faizal enggan menjawab pesan singkat dikirim Gatra.com.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengaku mengetahui adanya larangan pedagang gerobak dilarang dan mobil diperbolehkan. "Untuk kerapihan yang gerobak diarahkan ke jalan Zainir Havis sesuai regulasi yang ada," ujar Maulana kepada Gatra.com.