Purworejo, Gatra.com- Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2020 diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau napi yang memenuhi syarat.
Seperti halnya dengan dua napi Rutan Kelas 2B Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah memperoleh remisi Natal. Mereka adalah Riki Riyanto, napi narkoba mendapat pemotongan masa pidana satu bulan dan Surati napi penganiayaan memperoleh pemotongan hukuman 15 hari.
Keduanya sudah berhasil mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam perubahan sikap dan perilaku sehari-hari dalam menjalani masa pidana serta terus berupaya memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik di dalam Lapas/Rutan.
"Perayaan Natal bagi umat kristiani tahun ini masih dalam suasana prihatin karena penyebaran wabah Covid-19. Upaya pencegahan terus dilakukan oleh pemerintah termasuk di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan cara masih diberlakukan penundaan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan, serta pelaksanaan sidang melalui video converence di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan)," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan, Marjuki saat membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona H Laoly, di Aula Baharudin Lopa, Rutan Purworejo, Jumat (25/12).
Pemberian remisi khusus Natal juga merupakan salah satu puncak Revolusi Pemasyarakatan, yaitu pemberian hak remisi kepada narapidana dan anak dengan berkomitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik.
Remisi bagi para napi diatur dalam UU nomer 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres nomer 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Selain itu ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Lalu ada Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomer M.09.HN.02.01 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Rutan Purworejo yang dihuni oleh 170 orang dengan rincian narapidana sebanyak 123 orang dan tahanan sebanyak 47 orang. Warga binaan yang beragama katolik dan kristen berjumlah empat orang, dua orang dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2020.