Home Kesehatan Membeludaknya Corona DIY dan Kendurnya Instruksi Gubernur

Membeludaknya Corona DIY dan Kendurnya Instruksi Gubernur

Yogyakarta, Gatra.com - Penambahan kasus Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tinggi belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Pada Jumat (25/12), jumlah kasus baru dan kematian kembali mencapai jumlah tertinggi dibanding hari-hari sebelumnya selama sembilan bulan pandemi.

“Hasil pemeriksaan laboratorium dan terkonfirmasi positif pada hari ini terdapat tambahan 256 kasus positif, sehingga total kasus positif covid 19 di DIY menjadi sebanyak 10.653 kasus,” kata Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19 Berty Murtiningsih.

Jumlah 256 penderita baru itu rekor harian terbaru. Padahal kemarin, Kamis (24/12), kasus baru DIY juga tercatat sebagai rekor yakni 253 kasus. Jumlah 256 kasus baru itu didapat dari 1.049 orang yang menjalani tes PCR. Artinya, tingkat positif (positivity rate) Covid-19 di DIY mencapai 24,4 persen, amat jauh lebih tinggi dari standar WHO yang 5 persen.

Berty merinci distribusi kasus baru tersebar di Kota Yogyakarta 121 kasus, Kabupaten Bantul 44 kasus, Sleman 41 kasus, Gunungkidul 32 kasus, dan Kulonprogo 18 kasus.

Adapun distribusi kasus berdasarkan riwayatnya, kasus terbanyak dari hasil penularan yang diketahui dari tracing kontak kasus positif sebelumnya yang mencapai 141 kasus. Sebanyak 50 kasus belum diketahui sumbernya dan 61 orang ketahuan positif karena periksa mandiri. Di masa libur ini juga ditemukan penderita karena kontak dengan kasus positif dari luar DIY, yakni 4 kasus.

Berty juga melaporkan 155 penderita sembuh, sehingga total kasus sembuh 7.067 orang. Yang memprihatinkan, jumlah kematian penderita Covid-19 harian juga mencetak jumlah tertinggi, yakni 12 orang. “Total kasus meninggal menjadi sebanyak 226 kasus,” ujar Berty.

Dari 12 orang itu, lima asal Bantul, 3 warga Sleman, dan masing-masing dua warga Kota Ygyakarta dan Gunungkidul. Usia termuda yang meninggal 36 tahun dan tertua 74 tahun.

Sepanjang 1-25 Desember, sebanyak 81 warga DIY meninggal dalam status positif Covid-19. Jumlah itu setara 3,25 kematian per hari selama periode tersebut. Jumlah kematian itu juga belum menyertakan pasien probabel dan suspek Covid-19 yang meninggal.

Dengan rincian tersebut, kasus aktif di DIY mencapai 3.360 orang atau setara 31,5 persen dari total positif Covid-19. Hingga kini, DIY mencatat 124.640 warganya telah dites PCR.

Sebelumnya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 2019 pada Natal 2019 dan Tahun Baru 2021 pada 22 Desember 2020.

Isi Instruksi Gubernur DIY itu antara lain membatasi jam operasional pusat pembelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB pada 24 Desember 2020 - 8 Januari 2021.

Namun, hasil pantauan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta di sejumlah lokasi di hari pertama ketentuan itu, menunjukkan penegakan aturan itu kendur. Contohnya sebuah kafe di kawasan Tugu Yogyakarta yang hingga 23.00 WIB masih beroperasi dan tak sedikit para pengunjungnya tak mengenakan masker dan tidak jaga jarak.

“Sudah sekian kalinya tempat usaha ini melanggar aturan prokol kesehatan. Namun tempat ini masih saja beroperasi. Saat itu tidak ada petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta maupun dari Satpol PP DIY yang melakukan razia. Begitupun petugas dari kepolisian tak tampak,” tutur Baharuddin Kamba, anggota Forpi Kota Yogyakarta.

Forpi Kota Yogyakarta berharap Instruksi Gubernur DIY itu tidak hanya sekadar 'woro-woro', tetapi betul-betul ditegakan. “Alangkah baiknya agar lebih kuat, lebih efektif, dan tidak ada keraguan dalam penegakan aturan bagi pelanggar prokes, maka dibuat payung hukum berupa peraturan daerah,” kata dia.

Menurut Kamba, hal itu penting demi menyelaraskan ketentuan sanksi dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyebut peraturan yang memuat sanksi hanya undang-undang, perpu, dan perda.

"Kecuali Instruksi Gubernur DIY ini arahnya adalah memberikan sanksi sosial. Bisa saja, tetapi tidak efektif. Toh pelanggaran prokes tetap terjadi," kata Kamba.

3497