Home Hukum Jelang Tahun Baru, Polda NTB Amankan TigaTersangka Narkoba

Jelang Tahun Baru, Polda NTB Amankan TigaTersangka Narkoba

Mataram, Gatra.com- Team Khusus Polda NTB bersama Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB dipimpin Ka Team Opsnal AKP I Made Yogi Purus Utama, menangkap terduga penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di rumah kosnya Jalan Otomotif Raya Dusun Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat (Lobar), Kamis (24/12).

 

“Pelaku yang diamankan petugas antaranya lain berinisial PDL laki-laki kelahiran Teloke dari Desa Melase, Kecamatan Batulayar, Lobar. Berikutnya EL perempuan kelahiran Selagalas, dari Dusun Bonduren, Kecamatan Selagalas Kota Mataram dan KH, Laki-laki kelahiran Meninting, dari Dsn. Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Lobar,” kata AKP I Made Yogi Purus Utama dalam keterangannya kepada Gatra.com, Jumat (25/12).

Dikatakan, ketiga pelaku ditangkap petugas gabungan saat berada di kosan tersebut, polisi yang datang menggeledah ketiga tersangka dan langsung mengamankan mereka beserta barang buktinya.

Selanjutnya barang bukti yang disita petugas antara lain, 5 Klip plastik yang di duga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 10 Gram, 1 alat hisap (bong) dan kaca sisa pakai, uang tunai sejumlah Rp562 ribu, 1 Unit tas kecil warna biru muda yang berisikan pipet dan alat hisap, 1 kotak kecil berwarna hitam yang berisikan korek dan alat hisap, 1 Unit Hp Jenis Nokia, senter warna hitam, 1 Unit Hp Jenis Nokia senter warna biru, 1 bungkus rokok Marlboro yang berisikan pipet, 1 unit kaca, dan alat hisap.

“Ketiga pelaku kini sudah diamankan petugas berserta barang buktinya di Mako Polda NTB dan teranacam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Berikutnya Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun

"Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut, kepada para pelaku. Selanjutnya mereka akan melakukan pemeriksaan urin terhadap ketiga terduga pelaku guna memastikan keterlibatan mereka dalam penyalah gunaan barang haram tersebut. Selain melakukan tes urin kami juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," tutupnya.

117