Home Hukum Polres Ungkap Prostitusi Berkedok Pijat Tradisionil

Polres Ungkap Prostitusi Berkedok Pijat Tradisionil

Lombok Barat, Gatra.com- Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Barat (Lobar) di backup Tim Puma Res Lobar berhasil mengamankan seorang terduga pelaku prostitusi pada sebuah Spa di Jalan Raya Sengigi, desa Batu Layar kecamatan Batulayar, kabupaten Lobar, Kamis (24/12).

 

Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq, S.H.S.I.K., yang memimpin langsung dalam penangkapan ini mengatakan praktek prostitusi ini berkedok menyediakan tempat pijat tradisional dan lulur. “Terduga pelaku seorang perempuan berinisial KA, usia 36 tahun, warga Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar,” ungkapnya Jumat (25/12).

Sedangkan korban antara lain berinisial Mr. K, laki-laki warga Lingsar kecamatan Lingsar, Kabupaten Lobar dan Mrs.L perempuan alamat Desa Batu Layar Kecamatan Batu Layar, Lobar.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan yang diperoleh tim unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar, bahwa di Mesyha Spa selain menyediakan tempat message tradisional dan lulur juga memudahkan atau memberikan kesempatan kepada para tamu untuk melakukan perbuatan prostitusi,” jelasnya.

Dimana KA, yang berperan selaku mucikari mematok tarif sebesar Rp125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah). “Bila tamu ingin melakukan hubungan dengan terapisnya, maka dikenakan tarif sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” ucapnya.

Sedangkan untuk tekhnis pembayaran, sebagian langsung dibayarkan kepada terapisnya dan sebagian dibayarkan oleh tamu yang datang, dengan cara ditransfer ke nomor rekeningnya KA. “Menindaklanjuti laporan tersebut, unit PPA Sat Reskrim Res Lobar dibackup tim Puma, langsung mengamankan KA,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang tunai. “Termasuk juga uang sejumlah Rp798 ribu, 1 buah buku tamu, 3 lembar bukti transfer, 1 buah ATM Bank BRI dan 1 buah ATM Bank CIMB. KA terduga pelaku prostitusi ini disangkakan dengan pasal 296 jo 506 KUHP,” tutupnya.

513

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR