Home Info Satgas Covid-19 Indonesia Batasi Akses Masuk Warga dari Negara Covid Baru

Indonesia Batasi Akses Masuk Warga dari Negara Covid Baru

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah melalui Satgas Penagangan Covid-19 melakukan pembatasan masuk baik WNI dan Warga Negara Asing (WNA) dari negara yang muncul kasus Covid-19 varian baru.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal Doni Monardo, mengegaskan, dengan adanya surat edaran Nomor 3 Tahun 2020 dan addendum khusus untuk perjalanan warga negara asing dan juga warga negara dari beberapa negara bisa efektif.

"Pemerintah itu memberikan larangan kepada warga negara atau warga negara asing yang berasal dari Inggris, ya mudah-mudahan ini akan bisa melindungi warga negara kita di Tanah Air," kata Doni di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (24/12).

Doni menjelaskan, semula untuk WNA yang tiba itu setelah menunjukkan hasil swab PCR dari negara asal keberangkatan, juga dilakukan pengambilan swab PCR setelah tiba. WNA wajib menunggu hasil observasi keluar. Tetapi khusus untuk beberapa negara, sesuai dengan adendum dari surat edaran Nomor 3 Tahun 2020, maka mereka wajib setelah diambil swab PCR melakukan isolasi atau karantina mandiri yang tempatnya diatur oleh Pemerintah.

"Isolasi selama 5 hari. Setelah 5 hari mereka harus diulangi kembali pengambilan spesimen untuk swab PCR. Jadi ada waktu 5 hari dan kita harapkan cara ini akan lebih efektif untuk melindungi masyarakat," katanya.

Doni menambahkan, hal itu dilakukan karena sejak bulan Maret yang lalu sampai hari ini, satuan tugas gabungan dari Kementerian Kesehatan dibantu oleh TNI dan Polri, Imigrasi, Angkasa Puta, dan Pelindo mendapatkan angka positif Covid-19 yang jumlahnya cukup banyak, hampir 3.000 orang yang terjaring positif Covid-19.

"Kalau petugas kita di lapangan, di bandara, di pelabuhan dan juga di pintu-pintu masuk kedatangan dari beberapa negara tidak optimal, tentu kasusnya ini akan semakin banyak," ujarnya.

116