Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2020 kepada 11.699 Narapidana pemeluk agama Kristen dan Katholik, Kamis (24/12). Dari jumlah tersebut sebanyak 11.474 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dan 195 narapidana diantaranya mendapatkan RK II atau dipastikan bebas.
Dalam siaran persnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menyampaikan seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan.
"Perlu dipahami juga, bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
Reynhard mengatakan dari 11.474 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 417 orang pengurangan 2 bulan. Saat ini narapidana beragama Kristen dan Katholik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.
Lebih lanjut, Reynhard mengungkapkan narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 2.152 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 narapidana dan Sulawesi Utara sebanyak 929 narapidana.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” jelas Reynhard.