Home Kebencanaan Jam Operasional Tempat Keramaian di Siantar Dibatasi

Jam Operasional Tempat Keramaian di Siantar Dibatasi

Siantar, Gatra.com - Jam operasional tempat keramaian pada masa libur Natal dan Tahun dibatasi. Kebijakan ini diambil dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
 
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Siantar, Daniel H Siregar menerangkan, kebijakan pembatasan jam operasional tempat-tempat yang bisa menimbulkan keramaian atau kerumunan sebagai 
antisipasi penyebaran Covid-19 dan kenyamanan masyarakat selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
 
"Hal ini juga sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara dalam menghadapi Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Kebijakan ini terhitung sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021," katanya, di Ruang Data Sekretariat Pemerintah Kota (Pemko) Siantar, Kamis (24/12).
 
Disampaikanya, adapun tempat keramaian yang dibatasi jam operasinalnya adalah Restoran, live music, karaoke keluarga, pemandian, dan pusat perbelanjaan. Tempat temapat ini diizinkan beroperasi hanya hingga pukul 21.00 WIB.  
 
Adapun sanksi yang diberikan kepada para pengusaha yang melanggar ketentuan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan penutupan sementara hingga penutupan permanen oleh Pemko Siantar. Sedangkan untuk kegiatan keagamaan seperti Natal, lanjutnya, hanya boleh dilaksanakan di dalam gedung atau gereja.
 
"Tidak dibenarkan dilaksanakan di luar gedung. Itupun harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. "lBudaya tertib itu sangat baik untuk mencegah penyebaran Covid-19," tukas Daniel.
 
Daniel menuturkan Perayaan Natal yang menghadirkan kerumunan banyak orang tidak merekomendasikan. Satuan Tugas Penangangan Covid-19 Kota Siantar tidak akan mengeluarkan rekomendasi dan tidak ada perayaan Tahun Baru.
140